Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Muda Ini Diringkus Polisi

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

Senin, 07 November 2022 | 14:56 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Solo – Seorang wanita muda inisial Vj (20) diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta lantaran tega membunuh bayi yang baru dilahirkan. Agar aksinya tak diketahui orang, VJ membuang mayat bayi perempuan itu di Kampung Bibis Luhur RT 02/ RW 22, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

KaPolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa pelaku merupakan ibu kandung bayi malang tersebut. Saat ini. Vj telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Surakarta untuk proses hukum.

BERITA TERKAIT:
Seorang Pengeman Ditangkap Polisi gegara Bunuh Seorang Lansia, Jenazah Korban Ditemukan di Aliran Sungai
Pria di Lampung Utara Bunuh Tetangga Lantaran Sakit Hati Diejek Belum Punya Anak 
Dapat Bisikan Gaib, Pria di Blora Gorok Adik Kandung hinggas Tewas 
Perampok Sadis Habisi Nyawa Lansia di Malang, Polisi Ringkus Pelaku
Ingat Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara yang Bunuh 12 Orang? Divonis Mati 

Iwan menerangkan, pelaku membuang jasad bayi anak kandungnya sendiri tersebut di teras rumah kosong di Kampung Bibis Luhur pada Sabtu (29/10/2022). "bayi itu diduga hasil hubungan gelap. Bapak kandung bayi perempuan itu, hingga kini masih diburu oleh petugas," terangnya, Senin (7/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku berawal dari Vj yang berkenalan dengan seorang laki-laki berinisial A yang kini masih buron melalui media sosial (medsos) pada tanggal 21 Desember 2021. Vj dan A hingga akhirnya ada hubungan khusus yang kemudian hamil.

Vj setelah hamil diminta pelaku A untuk menggugurkannya. Namun, Vj panik tidak tahu caranya hingga akhirnya melahirkan sendiri di dalam kamar rumah pada Jumat (28/10) malam.

Vj yang melahirkan anak perempuan kelihatan panik, agar tidak ketahuan keluarga, bayi yang menangis baru lahir ditutup dengan selimut hingga akhirnya tidak bersuara. Setelah itu, baru tali pusar digunting dan dililitkan pada bayi yang kondisinya sudah meninggal.

bayi perempuan yang sudah meninggal tersebut kemudian dibuang di teras rumah kosong di Kampung Bibis Luhur 2, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Sabtu (29/10), dan akhirnya ditemukan warga dilanjutkan dilaporkan oleh polisi pada Rabu (2/11).

Jasad bayi tersebut saat ditemukan oleh warga dalam kondisi terbungkus kresek warna hitam di depan rumah kosong, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami masih memburu bapak kandung dari bayi perempuan itu," kata Kapolres.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

***

tags: #membunuh #bayi #polresta surakarta #hubungan gelap

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI