Tim PPNS Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Boyolali

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka melalui perusahaannya CV KU.

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:51 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Boyolali - tersangka kasus pajak berinisial P diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Rabu mengatakan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka melalui perusahaannya CV KU. Untuk mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

BERITA TERKAIT:
Tim PPNS Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Boyolali

Terkait hal itu, ia mengatakan seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi jika wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

"Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakan sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini. Apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana," katanya.

Sementara itu, kata dia, DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

"Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, papar dia, pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib.

"Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul," katanya.

Tersangka P disangkakan melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

***

tags: #tersangka kasus pajak #kejaksaan negeri #kejari #boyolali

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI