Polrestabes Semarang Tangkap Dua Pencuri Mikro Bus

Satu tersangka masih dalam pengejaran.

Jumat, 13 Januari 2023 | 08:47 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, SemarangPolrestabes Semarang menangkap dua dari tiga pencuri mikro bis, yang beraksi di pinggir Jalan Sriwijaya Baru, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

KaSatreskrim Polrestabes Semarang menjelaskan kedua tersangka itu Sunarto (46) warga Kabupaten Demak dan Angga Harry P (31) warga Kecamatan Weru, Sukoharjo. Keduanya memiliki peran masing masing dalam pencurian bis.

BERITA TERKAIT:
Ada HUT Bhayangkara, Arus Lalu Lintas di Jalan Pemuda Semarang Dialihkan
Pelajar di Semarang Kirim Video Asusila ke Orang Tua, Berujung Ancaman Bui 15 Tahun
HUT ke-78 Bhayangkara, Polrestabes Semarang Gelar Konser di Sam Poo Kong, Ada Fiersa Besari hingga Pertelon Koplo
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengeroyokan di Kebonharjo Semarang, Dua Lainnya dalam Pengejaran
Mahasiswa di Semarang Curi Fortuner Teman Koas, Ngaku Hanya Iseng

“Sunarto berperan mencongkel/ memaksa masuk ke dalam mobil. Angga Harry P berperan mematikan GPS mobil,” kata AKBP Donny, saat jumpa pers, Kamis (12/1/2023).

Dia menerangkan bahwa awalnya kendaraan tersebut diparkirkan di pinggir Jalan itu semenjak adanya banjir di Kota Lama sejak tanggal 01 Januari 2023 lalu. Karena biasanya kendaraan tersebut diparkirkan di Parkiran Kota Lama Semarang dengan sistem sewa bulanan.

Saat parkir di jalan Sriwijaya, kata dia, mikro bis itu sudah dikunci manual. Selain itu, pada setirnya juga sudah ditambah dengan pengaman kunci setir yang terbuat dari besi Panjang.

"Korban mengetahui mikro bis itu hilang saat hendak mengantar anak sekolah bermaksud akan mengisi bensin di SPBU Sriwijaya dan pada saat melintas di jalan raya Sriwijaya korban menengok ke arah mobil diparkir dan mobil sudah tidak ada," jelasnya.

Donny menuturkan bahwa korban sempat membuka aplikasi GPS mobil dan melihat posisi GPS sudah mati. Posisi terakhir mati di SPBU Kartini Jalan Dr Cipto Semarang.

“Dalam laporan GPS mobil tersebut mati pada pukul 05.28 Wib tanggal 09 Januari 2023,” terang dia.

Atas perbuatan kedua pelaku, lanjutnya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Tersangka Sunarto mengaku baru satu kali ini mencuri mikro bis. Usai mencuri, kata dia, dirinya belum tahu dijual kemana. Oleh karena itu, mikro bis disembunyikan di Hutan wilayah Demak.

"Cara saya mencuri mencongkel dan merusak pintu, lalu mencopot GPS. Kemudian saya bawa ke perkebunan, sembari mencari pembeli," jelasnya.

Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Iptu Andika OS  menjelaskan kasus itu terungkap usai ditemukannya barang bukti mikro bis itu ditemukan di daerah perkebunan di daerah Karangawen, Demak.

"Atas temuan itu, lalu tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sunarto dan Angga Harry. Untuk satu orang masih kita lakukan pengejaran," kata Andika.

Satu tersangka yang masih dalam pengejaran yakni Ambon warga asal Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang yang merupakan otak pencurian.

***

tags: #polrestabes semarang #satreskrim #pencurian #kota lama #semarang utara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI