Polrestabes Semarang Tangkap Dua Pencuri Mikro Bus
Satu tersangka masih dalam pengejaran.
Jumat, 13 Januari 2023 | 08:47 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang – Polrestabes Semarang menangkap dua dari tiga pencuri mikro bis, yang beraksi di pinggir Jalan Sriwijaya Baru, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
KaSatreskrim Polrestabes Semarang menjelaskan kedua tersangka itu Sunarto (46) warga Kabupaten Demak dan Angga Harry P (31) warga Kecamatan Weru, Sukoharjo. Keduanya memiliki peran masing masing dalam pencurian bis.
BERITA TERKAIT:
Polrestabes Semarang Gelar Apel Kaposkamling 2026, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polisi Musnahkan 120 Ton Bawang Bombay Ilegal yang Masuk ke Semarang
Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Ngaliyan
Kinerja Kamtibmas Polrestabes Semarang Tunjukkan Tren Positif di 2025
Tegas! Polrestabes Semarang Banyak Tolak Izin Gelaran Pesta Kembang saat Pergantian Tahun
“Sunarto berperan mencongkel/ memaksa masuk ke dalam mobil. Angga Harry P berperan mematikan GPS mobil,” kata AKBP Donny, saat jumpa pers, Kamis (12/1/2023).
Dia menerangkan bahwa awalnya kendaraan tersebut diparkirkan di pinggir Jalan itu semenjak adanya banjir di Kota Lama sejak tanggal 01 Januari 2023 lalu. Karena biasanya kendaraan tersebut diparkirkan di Parkiran Kota Lama Semarang dengan sistem sewa bulanan.
Saat parkir di jalan Sriwijaya, kata dia, mikro bis itu sudah dikunci manual. Selain itu, pada setirnya juga sudah ditambah dengan pengaman kunci setir yang terbuat dari besi Panjang.
"Korban mengetahui mikro bis itu hilang saat hendak mengantar anak sekolah bermaksud akan mengisi bensin di SPBU Sriwijaya dan pada saat melintas di jalan raya Sriwijaya korban menengok ke arah mobil diparkir dan mobil sudah tidak ada," jelasnya.
Donny menuturkan bahwa korban sempat membuka aplikasi GPS mobil dan melihat posisi GPS sudah mati. Posisi terakhir mati di SPBU Kartini Jalan Dr Cipto Semarang.
“Dalam laporan GPS mobil tersebut mati pada pukul 05.28 Wib tanggal 09 Januari 2023,” terang dia.
Atas perbuatan kedua pelaku, lanjutnya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Tersangka Sunarto mengaku baru satu kali ini mencuri mikro bis. Usai mencuri, kata dia, dirinya belum tahu dijual kemana. Oleh karena itu, mikro bis disembunyikan di Hutan wilayah Demak.
"Cara saya mencuri mencongkel dan merusak pintu, lalu mencopot GPS. Kemudian saya bawa ke perkebunan, sembari mencari pembeli," jelasnya.
Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Iptu Andika OS menjelaskan kasus itu terungkap usai ditemukannya barang bukti mikro bis itu ditemukan di daerah perkebunan di daerah Karangawen, Demak.
"Atas temuan itu, lalu tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sunarto dan Angga Harry. Untuk satu orang masih kita lakukan pengejaran," kata Andika.
Satu tersangka yang masih dalam pengejaran yakni Ambon warga asal Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang yang merupakan otak pencurian.
***tags: #polrestabes semarang #satreskrim #pencurian #kota lama #semarang utara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hotel Ciputra Semarang Meriahkan Ramadan dengan Promo Buka Puasa dan Hampers Special
11 Februari 2026
Imlek dan Ramadan Berdekatan, Jadi Momentum Perkuat Toleransi di Kota Semarang
10 Februari 2026
Ikutkan Karyawan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sumarno Apresiasi 53 Perusahaan di Jateng
10 Februari 2026
Tangani Banjir Pekalongan, Pemprov Jateng Kerahkan Pompa Hingga Salurkan Logistik
10 Februari 2026
Perkuat Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Lokakarya
10 Februari 2026
Lapas Brebes Berikan Piagam Penghargaan Pegawai Bulan Januari
10 Februari 2026
Kemenkum Jateng dan Pemkab Semarang Evaluasi Peacemaker Justice Award 2025
10 Februari 2026
Mensos Tegaskan Realokasi PBI JKN untuk Keadilan Akses Kesehatan
10 Februari 2026
Lantik Ormawa UIN Walisongo 2026, Wagub Jateng Tekankan Mahasiswa Sebagai Pemangku Kebijakan
10 Februari 2026

