Kemenkominfo Upayakan Take Down Konten "Ngemis Online" dari Media Sosial

Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia.

Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:22 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya sedang meminta platform digital untuk menghapus (take down) konten terkait “ngemis online” di media sosial. Hal tersebut dilakukan lantaran saat ini fenomena "ngemis online" menggunakan warga lanjut usia marak dilakukan oleh beberapa pengguna platform media sosial.

Dirjen IKP Kemenkominfo mengatakan, upaya tersebut dilakukan seiring telah adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis, baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).

BERITA TERKAIT:
Masyarakat Diimbau Waspada Tawaran Haji Tanpa Menunggu
Lindungi Anak dari Konten Pornografi, Kominfo Siapkan Langkah Ini
Jelang Pungutan Suara, Menkominfo Ajak Masyarakat Tangkal Hoax
Heboh Jokowi Fasih Pidato Pakai Bahasa Mandarin, Kemenkominfo Pastikan Itu Hoaks: Disunting Pakai AI Deepfake
Aplikasi Srikandi Pemkab Klaten Raih Juara I Penghargaan Kemenkominfo RI

"Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," jelas Dirjen IKP Kemenkominfo dikutip, Sabtu (21/1/2023).

Sebelumnya, Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.

Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para Gubernur dan Bupati/Wali Kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

***

tags: #kemenkominfo #konten #ngemis online

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI