Jelang 2024, Bawaslu Kota Semarang Petakan Potensi TPS Lokasi Khusus

Pengelola menyatakan minimnya keterbatasan penghuni panti dalam menyalurkan hak suaranya karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kamis, 26 Januari 2023 | 14:06 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Belum lama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di Ibukota Jateng. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Semarang; Nining Susanti mengatakan pemetaan potensi TPS lokasi khusus ini merupakan tindaklanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada pemilu 2024.

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu Semarang Tegaskan Larang Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Kota Semarang: Saat Ini Marak Peredaran Tabloid “Siluman” di Masa Kampanye
Bawaslu Kota Semarang Belajar Pengelolaan JDIH ke Setda Bandung
140 APS Caleg dan Parpol di Semarang Sempat Ditertibkan Bawaslu, Kini Boleh Diambil Pemilik

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Semarang, setidaknya terdapat beberapa potensi di kota Semarang di antaranya panti sosial/lansia, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit dan pondok pesantren,” kata Nining Susanti, di Semarang, Kamis (26/1/2023) siang.

Ia merinci terdapat 12 panti wredha yang perlu mendapatkan perhatian khusus terkait keikutsertaan dalam menyuarakan hak pilih. 12 Panti Wredha yang didatangi secara langsung diantaranya Rindang Asih, Omega, Wisma lansia Husnul Khatimah, Harapan Ibu, LKS LU AI Hikmah dan PMKS Margo widodo.

Saat ditemui, beberapa pengelola menyatakan minimnya keterbatasan penghuni panti dalam menyalurkan hak suaranya karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), keterbatasan fisik menuju lokasi TPS dan tidak ada petugas KPPS yang mendatangi dan melayani di panti pada hari pencoblosan. 

“Selain itu, beberapa lansia yang masih berdomisili di luar kota Semarang kesulitan mengurus A5 untuk pindah memilih karena keterbatasan fisik dan waktu. Berdasarkan hasil pengawasan secara langsung rentan usia lansia antara 58 hingga 95 tahun,” jelasnya.

Selain Panti Wredha, Bawaslu Kota Semarang juga menyampaikan data 21 Rumah Sakit Umum, 11 Rumah Sakit Khusus, 38 Puskesmas, 259 Pondok pesantren, dua lembaga pemasyarakatan dan delapan panti rehabilitasi narkoba yang berpotensi untuk didirikan TPS lokasi khusus pada pemilu 2024.

“Hasil pengawasan ini sudah disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Semarang. Posisi Bawaslu dalam hal ini menyampaikan tempat-tempat yang berpotensi untuk menjadi TPS lokasi khusus. Selanjutnya Bawaslu berharap KPU Kota Semarang bisa menverifikasi data yang telah disampaikan dan mengkaji secara mendalam kemungkinan untuk diakomodir menjadi TPS lokasi khusus,” tandas dia.

***

tags: #bawaslu kota semarang #kpu kota semarang #daftar pemilih tetap #tps lokasi khusus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI