Potensi Ada Kerawanan, Bawaslu Kota Semarang Awasi Pembentukan Pantarlih

Tahapan pembentukan Pantarlih sendiri dimulai dari 26-31 Januari 2023.

Senin, 30 Januari 2023 | 15:36 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengawasi tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebagai informasi Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilihan yang akan dilaksanakan dari tanggal 12 Februari-16 Maret 2023. Tahapan pembentukan Pantarlih sendiri dimulai dari 26-31 Januari 2023.

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu Semarang Tegaskan Larang Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Kota Semarang: Saat Ini Marak Peredaran Tabloid “Siluman” di Masa Kampanye
Bawaslu Kota Semarang Belajar Pengelolaan JDIH ke Setda Bandung
140 APS Caleg dan Parpol di Semarang Sempat Ditertibkan Bawaslu, Kini Boleh Diambil Pemilik

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kota Semarang sudah bersurat perihal himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang guna mencegah kerawanan yang terjadi. Salah satunya kerawanan dari sisi waktu, pembentukan Pantarlih harus sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menyebut bahwa kerawanan juga dimungkinkan terjadi pada sisi persyaratan.

Adapun beberapa persyaratan yang perlu dicermati diantarannya WNI yang belum berusia 17 tahun, tidak berdomisili di wilayah kerja dan tidak mampu bekerja secara jasmani & rohani. Selanjutnya tidak membuat surat pernyataan kemampuan membaca, menulis dan berhitung termasuk Pantarlih yang pendidikannya dibawah sekolah menengah atas atau sederajat.

Pantarlih juga dilarang berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan seperti TNI, POLRI, anggota Partai Politik termasuk pernah sebagai tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir,” kata Nining, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut Nining menambahkan selain beberapa hal tersebut kerawanan lainnya adalah calon Pantarlih merupakan pendukung bakal calon DPD pada Pemilu 2024

“Pengawasan yang dilakukan harus cermat dan teliti jangan sampai kerawanankerawanan ini terjadi dan berdampak terhadap Pantarlih yang tidak memiliki intergitas,” ungkapnya.

Nining juga membeberkan pengawasan Pantarlih dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah terbentuk di 16 Kecamatan di bawah supervisi dari Bawaslu Kota Semarang.

***

tags: #bawaslu kota semarang #pemilu 2024 #kerawanan #pantarlih

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI