Potensi Ada Kerawanan, Bawaslu Kota Semarang Awasi Pembentukan Pantarlih

Tahapan pembentukan Pantarlih sendiri dimulai dari 26-31 Januari 2023.

Senin, 30 Januari 2023 | 15:36 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengawasi tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebagai informasi Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilihan yang akan dilaksanakan dari tanggal 12 Februari-16 Maret 2023. Tahapan pembentukan Pantarlih sendiri dimulai dari 26-31 Januari 2023.

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Siap Beri Keterangan di MK soal Persilihan Hasil Pilkada Kota Semarang 2024
Selama Pilkada 2024, Bawaslu Kota Semarang Cegah 1.144 Potensi Pelanggaran
Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024
Bawaslu Kota Semarang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif pada KIP Award 2024
Bawaslu Kota Semarang Kunjungi JDIH Pemkot

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kota Semarang sudah bersurat perihal himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang guna mencegah kerawanan yang terjadi. Salah satunya kerawanan dari sisi waktu, pembentukan Pantarlih harus sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menyebut bahwa kerawanan juga dimungkinkan terjadi pada sisi persyaratan.

Adapun beberapa persyaratan yang perlu dicermati diantarannya WNI yang belum berusia 17 tahun, tidak berdomisili di wilayah kerja dan tidak mampu bekerja secara jasmani & rohani. Selanjutnya tidak membuat surat pernyataan kemampuan membaca, menulis dan berhitung termasuk Pantarlih yang pendidikannya dibawah sekolah menengah atas atau sederajat.

Pantarlih juga dilarang berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan seperti TNI, POLRI, anggota Partai Politik termasuk pernah sebagai tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir,” kata Nining, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut Nining menambahkan selain beberapa hal tersebut kerawanan lainnya adalah calon Pantarlih merupakan pendukung bakal calon DPD pada Pemilu 2024

“Pengawasan yang dilakukan harus cermat dan teliti jangan sampai kerawanankerawanan ini terjadi dan berdampak terhadap Pantarlih yang tidak memiliki intergitas,” ungkapnya.

Nining juga membeberkan pengawasan Pantarlih dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah terbentuk di 16 Kecamatan di bawah supervisi dari Bawaslu Kota Semarang.

***

tags: #bawaslu kota semarang #pemilu 2024 #kerawanan #pantarlih

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI