Catat Lur! Pemkot Semarang Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Bumi Bangunan

Tidak ada syarat dalam program tersebut. 

Kamis, 02 Maret 2023 | 14:06 WIB - Ekonomi
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang – Kabar baik datang dari ranah pajak. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membebaskan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini Nampak di postingan akun resmi Pemkot Semarang @semarangpemkot. Wajib pajak akan mendapat penghapusan denda secara otomatis ketika membayar pajak pada Bulan Maret 2023. 

BERITA TERKAIT:
Gandeng PT SMF, Pemkot Semarang Terus Upayakan Penanganan Kemiskinan
HUT Bhayangkara ke-78, Mbak Ita Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Jateng
Capaian UHC 100 Persen, Kota Semarang Terima Apresiasi Kepatuhan Program JKN
Pemkot Semarang Beri Prioritas Bagi Guru Non-ASN untuk Jadi PPPK
Pembangunan Jembatan Nogososro Semarang Mulai Pekan Depan, Solusi Penanganan Banjir di Tlogosari dan Muktiharjo

Dalam postingan instagram @semarangpemkot disebutkan pengumuman pembebasan denda tunggakan PBB untuk masa pajak tahun 2018-2022. Tidak ada syarat dalam program tersebut. 

"Berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB," tulis Pemkot Semarang, Rabu (1/3/2023). 

Untuk mendapatkan pembebasan denda pajak PBB itu wajib pajak cukup membayar kewajibannya pada periode 1 Maret - 31 Maret 2023. Nantinya akan terhitung otomatis tanpa wajib pajak harus melakukan pengajuan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan Pemerintah Kota Semarang juga sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk yang nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 250 juta. 

"Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp 250 juta ketetapannya 0. Selain itu, akan ada diskon PBB sejak terbit nanti sebesar 10 persen. Dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem," kata Wanita yang akrab disapa Iin ini, saat dikonfirmasi pada Kamis (2/3/2023). 

Kemudian, pada 10 Maret 2023 pihaknya akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB bakal bisa dilakukan secara elektronik dan manual.

***

tags: #pemkot semarang #pajak bumi dan bangunan #denda #bapenda #sppt

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI