Catat Lur! Pemkot Semarang Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Bumi Bangunan
Tidak ada syarat dalam program tersebut.
Kamis, 02 Maret 2023 | 14:06 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Muyassaroh
KUASAKATACOM, Semarang – Kabar baik datang dari ranah pajak. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membebaskan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini Nampak di postingan akun resmi Pemkot Semarang @semarangpemkot. Wajib pajak akan mendapat penghapusan denda secara otomatis ketika membayar pajak pada Bulan Maret 2023.
BERITA TERKAIT:
Pemkot Semarang Kebut Perbaikan Kontainer Truk Sampah
Trans Semarang Masih Perlu Pembenahan
Pemkot Semarang Pastikan Kementerian PUPR Bantu Penanganan Banjir di wilayah Timur
Sambut Indonesia Emas, Pemkot Semarang Dorong Penguatan Karakter Siswa
Gelaran SNC, Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Pemkot Semarang
Dalam postingan instagram @semarangpemkot disebutkan pengumuman pembebasan denda tunggakan PBB untuk masa pajak tahun 2018-2022. Tidak ada syarat dalam program tersebut.
"Berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB," tulis Pemkot Semarang, Rabu (1/3/2023).
Untuk mendapatkan pembebasan denda pajak PBB itu wajib pajak cukup membayar kewajibannya pada periode 1 Maret - 31 Maret 2023. Nantinya akan terhitung otomatis tanpa wajib pajak harus melakukan pengajuan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan Pemerintah Kota Semarang juga sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk yang nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 250 juta.
"Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp 250 juta ketetapannya 0. Selain itu, akan ada diskon PBB sejak terbit nanti sebesar 10 persen. Dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem," kata Wanita yang akrab disapa Iin ini, saat dikonfirmasi pada Kamis (2/3/2023).
Kemudian, pada 10 Maret 2023 pihaknya akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB bakal bisa dilakukan secara elektronik dan manual.
***tags: #pemkot semarang #pajak bumi dan bangunan #denda #bapenda #sppt
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah
22 Mei 2025

Kemenag akan Pantau Hilal Awal Dzulhijah pada 27 Mei Mendatang
22 Mei 2025

Job Fair di Kebumen, Bupati Lilis: Solusi Nyata Mengurangi Pengangguran
22 Mei 2025

Persib Bandung Dominasi Nominasi Best of the Season BRI Liga 1 2024/25
22 Mei 2025

Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter
22 Mei 2025

Selamat! Tottenham Hotspur Juara Liga Europa
22 Mei 2025