Masih Ingat Kasus Video Porno "Kebaya Merah"? Begini Kelanjutannya

Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.

Selasa, 07 Maret 2023 | 09:51 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Surabaya – Terkait kasus konten pornografi yang sempat beredar luas di media sosial dan viral dengan julukan "kebaya merah", Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap menyidangkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
 
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film berkisar antara Rp300 ribu - 750 ribu.
 
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso, Senin (7/3/2023).

BERITA TERKAIT:
Polisi Temukan Ratusan Pelanggan Aktif Video Porno Anak
Pemuda Ini Dapat Ratusan Juta dari Jualan Konten Video Porno di Telegram 
Tertangkap! Begal Payudara di Semarang Beraksi Usai Nonton Video Porno
Cara Hamas Retas Ponsel Tentara Israel, Modusnya Kirim Video Porno hingga Aplikasi Kencan
Anak Perempuan di Semarang Tewas Usai Dicabuli, Polisi: Meninggal karena Sakit

Dalam hal ini, Ali memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangkanya, dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
 
Masing-masing tersangka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita mulai hari ini telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
 
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan. Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," sambungnya.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

tags: #video porno #kebaya merah #kejaksaan negeri #surabaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI