Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Kejagung Nyatakan Banding

Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan sidang vonis terhadap 5 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Minggu, 19 Maret 2023 | 08:06 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, jakarta -  Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Atas vonis itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan mengajukan banding.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis dua terdakwa itu.

BERITA TERKAIT:
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan akan Diprioritaskan Jika Daftar Polisi 
Setahun Berlalu, Keluarga Perjuangkan Keadilan bagi Korban Tragedi Kanjuruhan 
Kisah Pak Midun yang Gowes Sepeda Berkeranda dari Malang ke Jakarta, Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan
Jokowi Perintahkan Erick Thohir Tindaklanjuti Aduan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan 
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Kejagung Nyatakan Banding

“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).

Untuk vonis tiga terdakwa lain, kata Ketut, pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” terangnya.

Untuk diketahui, lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah divonis Pengadilan Negeri Surabaya yang mana dua terdakwa divonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dua terdakwa yang divonis bebas yaitu dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang keduanya dituntut JPU dengan 3 tahun penjara.

Sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda, seperti Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris  divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Lebih lanjut, terdakwa lain yaitu  Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Serta terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

***

tags: #tragedi kanjuruhan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI