Setahun Berlalu, Keluarga Perjuangkan Keadilan bagi Korban Tragedi Kanjuruhan
Mereka bertiga, bersama-sama menonton sepak bola Arema FC lawan Persebaya di stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:18 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Vidia Darma Nur Ariyanti (19) masih tak bisa lupa terhadap dua orang kesayangannya yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan setahun silam. Adiknya M Rian Fazi (15) dan pacarnya M Ilham Sabilillah (18) terenggut nyawanya dalam peristiwa tersebut.
Mereka bertiga, bersama-sama menonton sepak bola Arema FC lawan Persebaya di stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
BERITA TERKAIT:
Bertolak Ke Jatim, Wapres Ma'rif Amin akan Buka Halaqoh Ponpes dan Tinjau Pengolahan Limbah B3
Pria yang Paku Kucing di Pohon Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Terungkap Alasan Pelaku Tega Paku Kucing di Pohon hingga Mati
Kejam! Kucing di Malang Dipaku di Pohon hingga Mati
PLN Mobile Proliga 2024: Putra dan Putri Pertamina Targetkan Raih Kemenangan di Malang
Mengendarai sepeda motor, ia berboncengan dengan Ilham. Sedangkan Rian sendirian mengendarai sepeda motor. Namun, Vidia yang pulang dalam keadaan selamat sedangkan kedua orang yang dicintainya pulang dalam kondisi tak bernyawa. “Pacar dan adik meninggal, aku sempat terinjak-injak,’ katanya dengan roman muka datar.
Menonton sepak bola bersama di Stadion Kanjuruhan merupakan kali pertama bagi Vidia. Maklum Vidia bukan penggemar sepak bola.
Menonton sepak bola untuk hiburan, berubah menjadi petaka yang tak bisa dilupakan. Usai pertandingan, sejumlah penonton turun lapangan. Polisi menghalau dengan menembakkan gas air mata. Bahkan tembakan gas air mata juga menyasar tribun tempat duduknya di pintu 13.
Ilham, pacar Vidia berinisiatif mengajak keluar stadion lebih dulu. Berdiri, mereka lantas melangkahkan kaki ke pintu 13. Tak disangka, di pintu sudah dipenuhi penonton. Sedangkan pintu tersebut tertutup, Vidia terhimpit di tengah, tak bisa bergerak. Bahkan, Vidia terjatuh. “Ilham teriak, 'pacarku mati'. Tapi respons penonton lain justru memukuli Ilham,” katanya.
Ilham tersungkur, jatuh. Akhirnya, tubuhnya terinjak-injak penonton lain. Adiknya, Rian yang berada di belakang memanggil dan menarik tubuhnya. Vidia tak bisa bergerak. Tak kuat menarik tubuh Vidia, Rian menyangka Vidia meninggal. Lantas, ia memilih menepi dan mencoba keluar stadion sendirian.
Vidia terbangun, ia berteriak meminta tolong. Namun, tak ada yang merespons. Mereka menyelamatkan diri masing-masing. Beruntung, seorang laki-laki mengangkat tubuh Vidia hingga keluar Stadion Kanjuruhan. Bekas telapak sepatu menempel di wajahnya, penonton lain mengerumuni Vidia.
Saat berjalan di tepi Stadion Kanjuruhan, ia menemukan Ilham terbujur kaku. Wajahnya penuh luka lebam dan sayatan. Vidia membuka tas Ilham dan menemukan gawai untuk menghubungi keluarga Ilham. Ia menyampaikan jika Ilham meninggal dalam kejadian tersebut. Lantas seorang tentara mengangkat jenazah Ilham ke daerah yang lebih lapang.
Syok, keluarga Ilham datang dan membawa jenazah, sekaligus mengantar pulang Vidia. Pukul 3.30 WIB, ia sampai di rumah di Tumpang, Kabupaten Malang.
Awalnya, ia menduga adiknya pulang mengendarai motor sendiri. Ternyata tidak ada di rumah. Lantas, orang tuanya mencari ke Stadion Kanjuruhan dan menemukan adiknya meninggal pada pukul 11.00 WIB. “Tubuhnya bersih, tak ada luka. Mungkin kehabisan napas,” kata Vidia.
Hingga kini, Vidia bersama sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berjuang mencari keadilan. Hukuman bagi lima tersangka belum memberi rasa keadilan. Mereka divonis hukuman penjara 1,5-2,5 tahun. Namun, bapaknya yang lebih sering bersama-sama keluarga korban memperjuangan keadilan. “Saya pemulihan fisik dan mental dulu,” katanya.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Sedangkan tingkat kasasi di Mahkamah Agung hukuman menjadi dua tahun penjara. Adapun Kepala keamanan, Suko Sutrisno divonis setahun penjara. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara.
Sedangkan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas di PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Tingkat kasasi, Sidik divonis dua tahun dan Wahyu 2,5 tahun.
***tags: #malang #tragedi kanjuruhan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
02 Juli 2024
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fasilitas “Fortuna Spa”
02 Juli 2024
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
02 Juli 2024
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
02 Juli 2024
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fortuna Spa dengan Sensasi Pemandangan
02 Juli 2024
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
02 Juli 2024
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
02 Juli 2024
Sumarno: Pertumbuhan Industri dan Pertanian di Jateng Perlu Keseimbangan
02 Juli 2024