Karaoke Queen yang ditutup sepihak oleh oknum ASN (Foto: istimewa)

Karaoke Queen yang ditutup sepihak oleh oknum ASN (Foto: istimewa)

DPRD Grobogan Tegaskan Penutupan Karaoke Ilegal Harus Libatkan APH

Satpol PP pun, menurutnya juga tidak berhak melakukan penutupan karaoke sendiri meski mendapatkan surat penutupan tempat itu.

Kamis, 25 Mei 2023 | 12:57 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Grobogan - Beberapa waktu lalu, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) membubarkan dan menutup secara sepihak salah satu karaoke ilegal atau tak berizin di Kabupaten Grobogan. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa penertiban karaoke atau tempat usaha yang tidak sesuai regulasi harus dilakukan pihak berwenang yaitu Aparat Penegak Hukum (APH), bukan sembarang orang maupun instansi.

Penertiban karaoke yang tidak memiliki izin ini diusulkan masuk pada pembahasan Pansus I. Anggota Komisi C DPRD Grobogan, Wasono Nugroho, mengaku kecewa dengan tingkah oknum ASN bukan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang melakukan penutupan karaoke secara sepihak.

BERITA TERKAIT:
DPRD Grobogan Sahkan Raperda Ketertiban Umum, Kafe Karaoke Ilegal Terancam Ditutup
DPRD Grobogan Tegaskan Penutupan Karaoke Ilegal Harus Libatkan APH
Tak Sesuai Peruntukan, Dua Tempat Karaoke Dibongkar Satpol PP Kota Semarang
Tiga Pemilik Karaoke Ilegal di Pungkruk Jepara Diperiksa Satpol PP
Satpol PP Jepara Kembali Razia Karaoke Ilegal, Delapan PK Akan Diperiksa Senin Besok

Oknum yang bersangkutan, lanjut Soni, beberapa hari yang lalu membawa surat penutupan Karaoke Queen (karaoke yang tidak memiliki izin) dan sudah ditutup saat ini. 

"Meski pihaknya membawa surat penutupan karaoke dan berkas yang dibawa lengkap, pihaknya tidak berwenang melakukan itu," ungkapnya saat rapat panitia khusus (Pansus) I di ruang Paripurna DPRD Grobogan, pada Rabu, (24/5/2023.

Dalam rapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah itu, Soni, panggilan akrab Wasono Nugroho menjelaskan, di Kabupaten Grobogan hanya ada beberapa PPNS saja dan tidak semua pihak berhak melakukan penutupan karaoke. 

Satpol PP pun, menurutnya juga tidak berhak melakukan penutupan karaoke sendiri meski mendapatkan surat penutupan tempat itu.

"Harus ada pejabat PPNS saat melakukan penutupan karaoke. Ketika tidak ada PPNS, harusnya melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian," tegasnya.

Pihaknya juga mengatakan tempat karaoke tak berizin memang sudah selayaknya ditutup. Namun, ia menegaskan penutupan harus sesuai prosedur.

"Kita setuju, kalau karaoke yang tidak berizin ditertibkan. Tetapi harus prosedural sesuai regulasi yang berlaku dan yang menertibkan harus petugas yang berwenang," tegasnya.

Menurut informasi yang didapat Soni, hanya ada 8 karaoke yang memiliki izin di Kabupaten Grobogan. Sedangkan untuk yang tidak memiliki izin, belum bisa dideteksi karena jumlahnya belum bisa di data secara detail.

"Tentunya tempat karaoke yang berizin adalah yang satu lokasi dengan hotel, karena karaoke tersebut merupakan fasilitas hotel," tuturnya .

Tetapi, menurutnya, untuk tempat karaoke yang tidak jadi satu dengan hotel seperti yang ada di sepanjang Jalan Grobogan menuju Solo, Grobogan menuju Semarang dan lainnya bisa dipastikan tidak memiliki izin dan harus segera ditertibkan.

Melalui rapat Pansus I ini, ia merekomendasikan agar ada penertiban semua karaoke yang tidak berizin.

"Alhamdulillah, semua peserta rapat Pansus yang hadir menyetujui hal itu," ucapnya. (adv)

***

tags: #karaoke ilegal #dprd grobogan #kabupaten grobogan #aparat penegak hukum #asn

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI