Dua Jaringan Narkoba Diungkap Polda DIY, Berhasil Amankan 16 Kg Ganja

Ada dua jaringan yang berhasil diamankan. Jaringan pertama yaitu dengan jasa ekspedisi untuk pengiriman ganja dari Medan ke Yogyakarta. 

Senin, 19 Juni 2023 | 22:26 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Yogyakarta - Jajaran Direktorat Reserse narkoba Polda DIY berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja. Dari aksi tersebut polisi mampu mengamankan 16 kilo ganja

Ada dua jaringan yang berhasil diamankan. Jaringan pertama yaitu dengan jasa ekspedisi untuk pengiriman ganja dari Medan ke Yogyakarta. 

BERITA TERKAIT:
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polda DIY Gelar Olahraga Bersama dan Bagi-bagi Doorproze
Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY, Ini Penyebabnya
Jelang Pemilu, Wakapolri Apresiasi Polda DIY Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan
Polda DIY Bantu Air Bersih dan Paket Sembako ke Warga Desa Sampang Gunungkidul
Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anggota BEM FMIPA UNY, Pengirim Menfess Jadi Tersangka

"Kelompok pertama  dengan TKP di Mergangsan, Kota Yogyakarta dan kelompok kedua dengan TKP di Mlati, Sleman," kata Wakil Direktur Reserse narkoba (Ditresnarkoba Polda DIY) AKBP Bakti Andriyono di Mapolda DIY, Senin (19/6). 

Kelompok pertama ditangkap pada 20 Mei. Kelompok ini terdiri dari dua tersangka AV, warga Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah dan YS, warga Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.

AV, kata Bakti, merupakan pemakai dan YS adalah pengecer. Kepolisian menerima laporan masyarakat yang mengatakan AV menyimpan ganja kering. Hasil penyelidikan, AV memesan ganja dari YS yang berada di Batam, Kepulauan Riau melalui aplikasi pesan Whatsapp. 

"Kami kemudian bergerak ke Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara dan berhasil menangkap tersangka YS," ujar Bakti. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa batang dan daun ganja kering seberat 61,31 gram serta beberapa butir biji ganja

Sedangkan kelompok kedua, kata Bakti, berinisial IM, warga Salam, Magelang, Jawa Tengah, HPN, warga Percut, Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, JS, warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, dan BC warga Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara. 

Kepolisian, kata Bakti setelah mendapatkan informasi transaksi yang dilakukan IM, langsung melakukan penangkapan. Dari tangan IM polisi mendapatkan barang bukti berupa 178,38 gram ganja kering. 

"IM ini berstatus sebagai pemakai," katanya. Berdasarkan hasil investigasi, polisi mendapatkan informasi ganja tersebut dibeli dari HPN, warga Medan, melalui aplikasi Discord. "ganja dikirim melalui jasa ekspedisi," kata Bakti didampingi Kasubbid Penmpas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuni. 

HPN akhirnya diamankan di Medan pada Kamis (8/6). Setelah mendapat informasi dari HPN, polisi mendangkap JS di Medan. 

"JS kepada polisi mengaku, ganja diperoleh dari BC. Akhirnya kami bergerak menangkap BC di Medan Timur,  sore itu juga," jelas Bekti. 

Dari tersangka  JS, diperoleh barang bukti berupa ganja kering seberat  130,89 gram dan dari BC diperoleh ganja kering seberat 15,5 kilogram. 

"IM, adalah pemakai sedangkan tersangka lainnya adalah pengedar," katanya. 

Polisi menjerat para tersangka pemakai dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun. 

Sedangkan para pengedar diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

***

tags: #polda diy #narkoba #ganja

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI