Pemerintah akan Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun Bila Terbukti Ajarkan Aliran Sesat 

"Kami akan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya apabila Al Zaytun memang melakukan pelanggaran berat.

Jumat, 23 Juni 2023 | 15:20 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Agama ke depan akan membekukan izin Pondok pesantren Al Zaytun apabila terbukti menyebarkan aliran sesat. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. 

"Kami akan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya apabila Al Zaytun memang melakukan pelanggaran berat. Yaitu menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat," ungkapnya dalam keterangannya. 

BERITA TERKAIT:
Kakan Kemenag Brebes : 4 Haji Wafat dan 2 Lainnya Sakit Dirawat di Arab Saudi
PPIH Fasilitasi Jemaah Sakit KKHI Ziarah ke Nabawi
Kemenag Buka Kemungkinan Haji Pasien KKHI Dipulangkan Lebih Awal
Penghulu Diminta Edukasi Calon Pengantin Soal Bahaya Judi Online 
Bus Shalawat Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini

Dia menuturkan, dari praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Anna melanjutkan, Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Anna.

Sementara Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan telah menggelar rapat Eselon I lintas kementerian dan lembaga untuk mendengar dan menelaah penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan ajaran sesat di Pondok pesantren Al Zaytun Indramayu.

"Selanjutnya kita akan memilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren yang santri-santrinya harus dijaga, dan mana yang terkait dengan pelanggaran hukum pidana," ujar Mahfud dikutip dari Instagramnya, Jumat (23/6/2023).

Mahfud menyatakan, pihaknya akan mendalami posisi dan peran Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan.

"Saya juga masih akan mengonfirmasi dengan Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat," sambungnya.

Mahfud mengatakan, saat ini adalah tahun politik, maka pihaknya akan memilah mana yang terkait dengan hukum dan politik. 

Dia memastikan pekan depan sudah punya bahan dan akan segera membicarakannya dengan Menag, Mendagri, Polri, dan institusi terkait lainnya.

***

tags: #kementerian agama #kemenag #pesantren al zaytun #aliran sesat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI