15 Pegawai Diperiksa Tim Inspektorat terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

bakal koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK.

Rabu, 28 Juni 2023 | 14:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 pegawai yang diduga melanggar disiplin kepegawaian. Hal tersebut terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini penyelidikan pidana terkait pungli di rutan KPK masih berjalan. Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.

BERITA TERKAIT:
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Bupati Sidoarjo Dijadwalkan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jaksel
Dinilai Belum Lengkap, Berkas Perkara Firli Bahuri Dikembalikan ke Polda Metro
KPK Siap Periksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari ini

"Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan. Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi," ujar KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait kasus ini, 15 pegawai diperiksa oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya

"Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mengevaluasi sistem tata kelola di rutan. Lembaga anti rasuah itu bakal koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK.

"Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," sambungnya.

"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisi kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," tukasnya.

***

tags: #komisi pemberantasan korupsi #kpk #kemenkumham #pemeriksaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI