Nekat Judi di Kuburan, Lima Pelaku Dibekuk Polisi
Kelima pelaku mengaku melakukan kegiatan judi jenis kiu-kiu dengan kartu domino dan taruhan uang.
Sabtu, 01 Juli 2023 | 11:21 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Solo – Entah apa yang ada dipikiran lima orang berinisial T (61), OP (34), NAK (20), RBP (45), dan P (44) ini sehingga nekat melakukan tindak pidana perjudian di kuburan. Lima pelaku asal Kecamatan Jebres, Kota Surakarta ini bermain judi kiu-kiu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Purwoloyo Pucangsawit, Kecamatan Jebres Kota Solo. Akibat perbuatannya, mereka kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kepala Sat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, polisi menangkap kelima pelaku judi tersebut dari informasi masyarakat dari Call Center Tim Sparta Sat Samapta adanya sekumpulan warga yang sedang berjudi dengan taruhan uang di area makam TPU Purwoloyo Pucang Sawit Jebres Solo, kata
BERITA TERKAIT:
Jelang Ramadan, Polres Boyolali Ungkap Dua Kasus Judi
Judi Capjiki Bikin Warga Grobogan Resah, Apa itu?
Polda Jabar Tangkap Youtuber Emak Gila gegara Promosikan Judi Online
Nekat Judi di Kuburan, Lima Pelaku Dibekuk Polisi
Sejumlah Domain Pemerintah Terindikasi Disusupi Situs Judi dan Pornografi
"Kelima pelaku judi sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta," tuturnya, Jumat (30/6/2023).
Dia menyampaikan polisi setelah mendapat laporan langsung merespon cepat menuju lokasi sesuai informasi dan ternyata benar sekumpulan warga yang sedang berkerumun melakukan judi kartu domino jenis kiu-kiu.
Setelah polisi datang ke lokasi sejumlah warga yang berkerumun di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Dengan sigap Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap lima orang pelaku.
Kelima pelaku setelah di interogasi mereka mengaku saat dilakukan penggerebekan sedang melakukan kegiatan judi jenis kiu-kiu dengan kartu domino dan taruhan uang.
Kelima pelaku judi berinisial T (61), OP (34), NAK (20), RBP (45), dan P (44), mereka semua warga Jebres Kota Solo langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diperiksa.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp366.000, satu unit handphone merk VIVO, tiga kartu domino, satu set kartu remi dan satu buah paito atau tatakan untuk judi dadu.
"Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur," katanya.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang Tindak Pidana Perjudian, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp10 juta rupiah.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
18 Mei 2024
Pemkab Bandung akan Bangun Pabrik Pupuk Organik untuk Penuhi Kebutuhan
18 Mei 2024
Ketahun Maling Motor, Pelaku Ini Sempat Acungkan Senpi
18 Mei 2024
Purnawirawan Polisi Maju Calon Wakil Walikota Semarang Lewat Demokrat
18 Mei 2024
Bocah 15 Tahun di Ringinarum Kendal Tewas Tenggelam di Embung
18 Mei 2024
Pemkab Rembang Terus Maksimalkan Transaksi Digital
18 Mei 2024