Bongkar Peredaran Uang Palsu, Polisi Sita Upal Rp15 Triliun

Para pelaku diinterogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi.

Kamis, 20 Juli 2023 | 10:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Pandeglang -  Praktik peredaran uang palsu (Upal) senilai Rp15 triliun dibongkar oleh pihak kepolisian. Upal senilai belasan triliun rupiah itu terdiri dari pecahan rupiah, dollar AS dan euro

Pengungkapan uang palsu tersebut berawal dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 wib di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Para pelaku diinterogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Polisi Sita Uang Palsu Rp22 Miliar Siap Edar di Jakbar
Emak-emak di Pati Ditangkap Polisi karena Belanja dengan Uang Palsu
Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu Rupiah dan Dolar AS
Polisi Ringkus Sejoli Pengedar Uang Palsu, Palaku Beraksi sejak Tahun 2023

Selanjutnya, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hingga menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat.

Sementara itu, IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata air softgun yang dimiliki pelaku.

"Kami sita sekitar Rp300 juta, 900 lembar dollar AS dan 100 lembar euro, jika dikonversi ke rupiah, kurang lebih Rp15 triliun," tutur Belny Warlansyah Selasa (18/7/2023).

***

tags: #uang palsu #pandeglang #indramayu #banten

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI