Polisi Ringkus Sejoli Pengedar Uang Palsu, Palaku Beraksi sejak Tahun 2023

Pelaku telah mengedarkan uang palsu sejak akhir tahun 2023.

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:56 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bekasi - sepasang kekasih ditangkap polisi terkait kasus peredaran uang palsu di Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial GD dan SD itu memproduksi dan mengedaran uang palsu pecahan Rp50 ribu serta Rp100 ribu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara dijual kepada peminatnya dengan perbandingan satu banding lima.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Polisi Sita Uang Palsu Rp22 Miliar Siap Edar di Jakbar
Emak-emak di Pati Ditangkap Polisi karena Belanja dengan Uang Palsu
Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu Rupiah dan Dolar AS
Polisi Ringkus Sejoli Pengedar Uang Palsu, Palaku Beraksi sejak Tahun 2023

"Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100 ribu," ungkap Twedi Aditya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Twedi menjelaskan, kedua pelaku menawarkan uang palsu tersebut melalui media sosial. Selanjutnya, mereka mengantarkan pesanan ke lokasi yang sudah disepakati konsumen melalui transaksi COD (Cash on Delivery).

"Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook pelaku di mana pembeli mau membeli uang palsu dan minta cara pembayarannya melalui COD dan agar diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau, kemudian pembeli shareloc tempat untuk ketemuan," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Twedi, mereka telah mengedarkan uang palsu sejak akhir tahun 2023. Keduanya membuat uang palsu tersebut belajar otodidak dan tidak ada pihak lain.

"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp20 juta," ujarnya

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

***

tags: #uang palsu #bekasi #sepasang kekasih #polisi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI