Polisi Buka Peluang Adanya Tersangka Baru Kasus Net89

Whisnu menyampaikan total aset untuk saat ini yang berhasil ditelusuri oleh penyidik senilai Rp1,4 triliun.

Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:31 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan adanya kemungkinan bertambahnya tersangka baru dalam pengembangan kasus Net89.

“Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka-tersangka baru,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip, Kamis.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus DPO asal Thailand Chaowalit Thongduang di Badung Bali
Terjerat Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ditangkap saat Belanja
Bareskrim Polri Buru Tiga Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon
Masyarakat Diimbau Waspadai Kejahatan Siber Modus Email Palsu
Polri Gandeng KBRI untuk Kejar DuaTersangka TPPO Modus Kerja di Jerman

Selain itu, kata dia, Bareskrim Polri juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus robot trading Net89 tersebut.

Whisnu mengatakan, proses pengusutan kasus Net89 belum berhenti setelah penahanan tiga tersangka.

“Jadi ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru tiga, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan total aset untuk saat ini yang berhasil ditelusuri oleh penyidik senilai Rp1,4 triliun.

Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Net89 di antaranya Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Sementara itu satu tersangka yakni Hanny Suteja sudah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022 lalu.

"Terkait tersangka yang meninggal dunia, tentunya sesuai dengan Undang-undang akan dihentikan proses penyidikannya karena kan demi hukum,” kata Whisnu.

"Jadi tersangkanya mungkin masih ada lagi, akan kita kembangkan terus,” tandasnya.

Penyidik dalam perkara tersebut mengenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

***

tags: #bareskrim polri #net89 #tersangka baru

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI