Divonis 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Mulai Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu dilaksanakan pada hari Rabu (23/8/2023).
Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:52 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut menjadi terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Iya betul sesuai SOP (Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Kamis (24/8/2023).
BERITA TERKAIT:
Divonis 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Mulai Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, kata Syarief, dilaksanakan pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin.
Ditanya lebih lanjut, ia belum menyampaikan kapan dan di mana 3 terpidana lain,yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal, akan menjalani eksekusi dalam perkara tersebut.
Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap 4 orang tersebut, yaitu Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun, sementara suaminya yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.
***tags: #lapas pondok bambu #kuat maruf #brigadir j #putri candrawathi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang Lebaran, Bupati Sragen Tinjau Harga dan Stok Barang di Pasar Bunder
22 Maret 2025

Menhub Tinjau Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Pelabuhan Merak
22 Maret 2025

Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
22 Maret 2025

Baznas Sragen Gelar Pengajian Ramadan Bertajuk "Membasuh Luka Palestina"
22 Maret 2025

Razia Hunian Napi, Petugas Gabungan Lapas Semarang Temukan Sejumlah Benda Terlarang
22 Maret 2025

Empat Kapolres di Jawa Tengah Resmi Berganti, Berikut Rinciannya
22 Maret 2025

Pergub Pesantren Jateng Siap Diterapkan, Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur
22 Maret 2025

Tantangan RUU KUHAP dan Potensi Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum
22 Maret 2025

Tragedi Maut: Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Arab Saudi, Enam WNI Tewas
21 Maret 2025

Kirab Malam Selikuran di Keraton Solo: Tradisi Penyambutan Lailatul Qadar
21 Maret 2025