Divonis 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Mulai Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu dilaksanakan pada hari Rabu (23/8/2023).

Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:52 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut menjadi terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Iya betul sesuai SOP (Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Kamis (24/8/2023).

BERITA TERKAIT:
Divonis 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Mulai Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, kata Syarief, dilaksanakan pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin.

Ditanya lebih lanjut, ia belum menyampaikan kapan dan di mana 3 terpidana lain,yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal,  akan menjalani eksekusi dalam perkara tersebut.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap 4 orang tersebut, yaitu Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun, sementara suaminya yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.

***

tags: #lapas pondok bambu #kuat maruf #brigadir j #putri candrawathi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI