Rakernas Evaluasi Haji Rekomendasikan Penerapan Syarat Istithaah
Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, utamanya berkenaan dengan kondisi jemaah pada operasional haji tahun ini.
Sabtu, 09 September 2023 | 14:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Sejumlah rekomendasi dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, salah satunya yakni penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan biaya haji.
Rekomendasi tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan pada pembukaan Rakernas.
BERITA TERKAIT:
Ingin Belajar, Wapres Otoritas Haji dan Umrah Libya Kunjungi Kemenag
Rakernas Evaluasi Haji Rekomendasikan Penerapan Syarat Istithaah
Hingga Hari Ini, 4.460 Jemaah Haji Masih Berada di Madinah
Menag Sebut Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H Berlangsung Baik dan Lancar
Menag Adakan Rakor Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023
“Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rakernas evaluasi haji tahun ini merekomendasikan penerapan syarat Istitha’ah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan,” kata Gus Yaqut, Sabtu (9/9/2023).
“Rekomendasi ini selanjutnya akan kita komunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama,” imbuhnya.
Forum Rakernas, ujar Gus Yaqut telah melakukan kajian dan diskusi sebelum pada akhirnya sepakat merekomendasikan syarat istithaah kesehatan ini.
Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, utamanya berkenaan dengan kondisi jemaah pada operasional haji tahun ini. Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi, bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji.
Jumlah jemaah haji yang meninggal mencapai 773 jemaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023. Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jemaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jemaah yang wafat 473 orang.
Selain itu, imbuh Gus Yaqut banyak jemaah haji yang mengalami dimensia. “Jumlah jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jemaah yang mengalami dimensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” sebutnya.
“Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Umrah mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan Umrah. Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan,” tutupnya.
***tags: #penyelenggaraan ibadah haji #rapat kerja nasional #dirjen penyelenggaraan haji dan umrah #istithaah #menteri agama yaqut cholil quomas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024