Yasonna Laoly: Pemanfaatan Informasi Hukum JDIHN Sebagai Pilar Utama Kemajuan Bangsa
Saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN.
Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly, memberikan apresiasi besar kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum Nasional (JDIHN) yang terus melakukan inovasi untuk mengembangkan informasi hukum.
Yasonna menyatakan data per bulan Oktober 2023 dokumentasi dokumen hukum JDIHN sebanyak 557.509. Rinciannya, 473.150 dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan koleksi selain peraturan perundang-undangan sebanyak 84.359.
BERITA TERKAIT:
Hadiri HUT ke-46 Kota Palu, Menkumham Dorong Kesadaran Hukum di Masyarakat
Kick Off Hari HAM Sedunia ke-76, Deklarasi Pilkada Bagi Pemula
Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026
Tiga Menteri dan Satu Wamen Dilantik Jokowi Pagi Ini
Pagi Ini, Jokowi akan Kembali Lakukan Reshuffle Kabinet
“Setengah jutaan dokumen hukum itu pasti sangat bermanfaat untuk semua kalangan. Mulai masyarakat umum, kaum terpelajar, berbagai professional dari latar belakang yang berbeda, pengusaha/ pebisnis hingga kalangan pemerintah sendiri,” kata Yassona saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023, Kamis (12/10/2023).
Tampak mengikuti acara secara langsung di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Dyah Santi Y.
Yasonna menyampaikan, dokumen hukum yang tersedia dalam bentuk digital dalam suatu kanal website memudahkan semua kalangan dalam mencari informasi hukum. “informasi hukum yang disediakan oleh Pengelola JDIHN sudah pasti keabsahannya. Tidak perlu diragukan untuk dimanfaatkan sebagai dasar untuk mengambil keputusan bisnis, misalnya. Untuk keperluan riset atau penelitian, bahkan sebagai pertimbangan pemerintah memperbaiki atau membuat kebijakan,” ujarnya.
Melalui data-data yang ada di JDIHN, lanjut Yasonna, kita bisa membuat analisis-analisis tumpang tindihnya peraturan-peraturan, Perda-perda, Peraturan Menteri dan peraturan-peraturan lainnya.
Yasonna berharap semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.
***tags: #menteri hukum dan ham #yassona h laoly #jdihn #informasi hukum
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

REVIEW "Rumah untuk Alie": Ketika Rumah Tak Lagi Ramah
22 April 2025

Sinopsis Dan Review “The King of Kings”, Dongeng Religi untuk Si Kecil
22 April 2025

Peresmian Gedung Kejari Wonosobo, Kajati Jateng : "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman!"
22 April 2025

Menuju Swasembada Pangan, Gubernur Jateng Sorot Lahan dan Irigasi
22 April 2025

Atasi Darurat Sampah, Gubernur Jateng Bentuk Tim Khusus Siapkan Roadmap
22 April 2025

Ahmad Luthfi Gandeng Lemhanas untuk Analisis Indeks Ketahanan Wilayah
22 April 2025