Yasonna Laoly: Pemanfaatan Informasi Hukum JDIHN Sebagai Pilar Utama Kemajuan Bangsa

Saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN.

Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:31 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly, memberikan apresiasi besar kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum Nasional (JDIHN) yang terus melakukan inovasi untuk mengembangkan informasi hukum.

Yasonna menyatakan data per bulan Oktober 2023 dokumentasi dokumen hukum JDIHN sebanyak 557.509. Rinciannya, 473.150 dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan koleksi selain peraturan perundang-undangan sebanyak 84.359. 

BERITA TERKAIT:
Menkumham Yasonna Laoly Terima Gelar Adat dari Kerajaan Gowa
Buka Monev RKT Triwulan II, Sahli Kemenkumham : Reformasi Birokrasi Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat
Perkuat Reformasi Birokrasi, Stafsus Menkumham Krismono Beri Penguatan Jajaran Kemenkumham Jateng
Yasonna: AALCO ke-61, Bukti Komitmen Indonesia Terhadap Visi Asia-Afrika
Yasonna Laoly: Pemanfaatan Informasi Hukum JDIHN Sebagai Pilar Utama Kemajuan Bangsa

“Setengah jutaan dokumen hukum itu pasti sangat bermanfaat untuk semua kalangan. Mulai masyarakat umum, kaum terpelajar, berbagai professional dari latar belakang yang berbeda, pengusaha/ pebisnis hingga kalangan pemerintah sendiri,” kata Yassona saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023, Kamis (12/10/2023). 

Tampak mengikuti acara secara langsung di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Dyah Santi Y.

Yasonna menyampaikan, dokumen hukum yang tersedia dalam bentuk digital dalam suatu kanal website memudahkan semua kalangan dalam mencari informasi hukum. “informasi hukum yang disediakan oleh Pengelola JDIHN sudah pasti keabsahannya. Tidak perlu diragukan untuk dimanfaatkan sebagai dasar untuk mengambil keputusan bisnis, misalnya. Untuk keperluan riset atau penelitian, bahkan sebagai pertimbangan pemerintah memperbaiki atau membuat kebijakan,” ujarnya. 

Melalui data-data yang ada di JDIHN, lanjut Yasonna, kita bisa membuat analisis-analisis tumpang tindihnya peraturan-peraturan, Perda-perda, Peraturan Menteri dan peraturan-peraturan lainnya.

Yasonna berharap semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin. 

Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.

***

tags: #menteri hukum dan ham #yassona h laoly #jdihn #informasi hukum

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI