Lukai Warga dengan Sajam, Dua Anggota Gangster Dibekuk Polisi di Tambora

Penangkapan para pelaku dilakukan pada Senin (30/10) pada jam yang berbeda.

Rabu, 01 November 2023 | 10:51 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Dua anggota gangster dibekuk polisi lantaran membacok warga hingga luka berat pada Minggu (22/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pekapuran RT/RW 09/06, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, tersangka berinisial MF (20) dan MRN (20) tergabung dalam kelompok geng yang berasal dari wilayah Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT:
Ganja-Sabu Jadi Barang Bukti Penangkapan Ammar Zoni
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan dan Penipuan Sertifikat Tanah
Lukai Warga dengan Sajam, Dua Anggota Gangster Dibekuk Polisi di Tambora
Ditemukan Senjata Api saat Penangkapan Tersangka Dito Mahendra di Bali
Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Pencurian Kasus Ilegal Akses e-commerce Shopee Express

“Mereka sengaja konvoi memakai sepeda motor membawa senjata tajam di wilayah hukum Polsek Tambora untuk mencari lawan," katanya dikutip, Rabu.

Putra menerangkan, para pelaku melakukan konvoi menggunakan empat unit motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit pada Minggu (22/10) dini hari.

"Saat tiba di TKP, rombongan ini melakukan penyerangan terhadap warga menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka berat pada  bagian kepala dan jari," kata Putra.

Adapun korban adalah dua orang karyawan berinisial HRH (17) dan NUG (20).

Putra mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan pada Senin (30/10) pada jam yang berbeda.

Pelaku MF, kata Putra, ditangkap sekitar pukul 17.41 WIB di Gang Kancil RT/RW 05/06, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat.

"(Pelaku MRN) ditangkap di Jalan Teluk Intan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Putra.

Hingga kini, enam orang pelaku lainnya masih diburu Polsek Tambora.

"Lainnya masih dikejar Unit Reskrim," kata Putra.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Putra meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihaknya jika menemukan rombongan konvoi yang meresahkan.

Di wilayah hukum Polsek Tambora, kata Putra, titik terjadinya tindakan kriminal sering terjadi pada malam Minggu atau Minggu dini hari.

"Kami, Polsek Tambora akan meningkatkan patroli dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila ada rombongan konvoi gangster sehingga kami bisa bergerak cepat untuk melakukan penangkapan agar tidak ada korban lagi," kata Putra.

***

tags: #penangkapan #gangster #jakarta barat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI