Polresta Cilacap Tangkap Satu Pencuri Motor dan Dua Penadah, Amankan 20 Barang Bukti

Pelaku M melancarkan aksinya dengan modus menggunakan kunci letter T.

Senin, 13 November 2023 | 13:28 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Cilacap - Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari pengungkapan, polisi menangkap tiga tersangka.

KaPolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan tiga tersangka itu terdiri dari satu pelaku pencurian dan dua pelaku yang menadah barang curian. Pelaku pencurian berinisial M (36) asal Lampung,  serta penadah hasil curian R S (35) asal Tasikmalaya dan N (39) asal Pangandaran. 

BERITA TERKAIT:
Perang Sarung, 12 Remaja di Cilacap Ditangkap Polisi
12 Sekolah Ini Menangi Lomba Student Presisi yang Diadakan Polresta Cilacap
Dendam, Dua Suporter Cilacap Lempar Batu ke Bus Persekat Tegal
Polresta Cilacap Tangkap Satu Pencuri Motor dan Dua Penadah, Amankan 20 Barang Bukti
Kapolda Jateng Cek Pasukan “Power On Hand” Banyumas Raya di Polresta Cilacap

“Dari mereka, Satreskrim Polresta Cilacap juga berhasil mengamankan 20 unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai merk,” kata Fannky, saat jumpa pers, Senin (13/11).

Pelaku M melancarkan aksinya dengan modus menggunakan kunci letter T. Pelaku lalu merusak kunci di stang kendaraan.

“Pelaku beraksi di beberapa tempat pakir umum dan rumah rumah huni,” jelasnya.

Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian spesialis sepeda motor, dan memburu pelaku lain yang sudah teridentifikasi. Karena disinyalir masih banyak barang bukti lain yang telah terjual.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, terancam 7 tahun penjara.

***

tags: #polresta cilacap #pencurian #sepeda motor #barang bukti

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI