Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Besok

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur.

Rabu, 20 Desember 2023 | 14:48 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (21/12) besok.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak membenarkan terkait agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, besok.

"Besok jadwal pemeriksaan," kata dia, Rabu.
 
Dijelaskan Ade Safri, Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT:
Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang hingga Desember 2024
Didesak Tahan Firli Bahuri, Kapolri: Pemeriksaan Masih Berjalan
Bila Terus Mangkir dari Panggilan, Firli Bahuri Bisa Ditetapkan Buron 
Selalu Mangkir dari Panggilan, Keberadaan Firli Bahuri Kini Tak Diketahui 
Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Meski Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Mantan Pimpinan KPK Desak Kapolri 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
 
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12).
 
Imelda mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
 
Firli Bahuri memberikan tanggapan terkait dengan putusan PN Jakarta Selatan mengenai praperadilannya terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
 
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, 'kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya," kata Firli ditemui di salah satu kafe di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12) malam.
 
Menurut dia, putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan.
 
"Biasanya 'kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima," kata Firli.
 
Firli menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku.
 
Ia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia, khususnya anak bangsa, dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.

***

tags: #firli bahuri #polda metro jaya #memeriksa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI