Pembunuhan Wanita di Tobong Bata Banyumas, Polisi: Pelaku Punya Hasrat Seksual Tinggi

Pelaku membunuh korban dengan cara menendang dan mencekik leher wanita malang tersebut.

Sabtu, 06 Januari 2024 | 09:16 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Banyummas - Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial TIL (21) yang jasadnya ditemukan di sebuah Tobong Bata di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (26/12/2023) lalu.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu (31/12/23) pada pukul 17.00 wib di Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas.

BERITA TERKAIT:
Seorang Pengeman Ditangkap Polisi gegara Bunuh Seorang Lansia, Jenazah Korban Ditemukan di Aliran Sungai
Pria di Lampung Utara Bunuh Tetangga Lantaran Sakit Hati Diejek Belum Punya Anak 
Dapat Bisikan Gaib, Pria di Blora Gorok Adik Kandung hinggas Tewas 
Perampok Sadis Habisi Nyawa Lansia di Malang, Polisi Ringkus Pelaku
Ingat Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara yang Bunuh 12 Orang? Divonis Mati 

"Pelaku seorang laki-laki berinisial SR (22), buruh harian lepas asal Desa Sokaraja Kulon, Kec. Sokaraja, Banyumas dan berdomisili di Desa Karangtengah, Kec. Kembaran, Banyumas. Dia berhasil ditangkap di Kec. Kalibagor yang sebelumnya telah melarikan diri ke wilayah Jogjakarta,” kata Kasatreskrim saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/1/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, dia nekad menghabisi nyawa korban karena hasrat seksual pelaku yang tinggi sehingga muncul keinginan untuk memperkosa korban dengan menghilangkan nyawa korban terlebih dahulu.

"Jadi modusnya pelaku berencana menghilangkan nyawa korban dengan melakukan kekerasan kemudian memperkosa dan mengambil barang korban,” ungkapnya.

SR juga mengaku bahwa dia awalnya berkenalan dengan korban di media sosial sejak 5 bulan yang lalu, kemudian pada tanggal kejadian (25/12/2023) pelaku baru bertemu korban untuk mengajaknya jalan-jalan.

Kasatreskrim menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Senin (25/12/23) sekitar pukul 18.30 wib, pelaku menghubungi korban melalui pesan whatsapp dengan maksud mengajaknya jalan-jalan.

Kemudian pada pukul 20.00 wib, pelaku menjemput korban dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju alun-alun Banyumas. Saat perjalanan pulang, pada saat berboncengan payudara korban menempel punggung pelaku sehinga membuat pelaku menjadi nafsu dan memiliki niat untuk memperkosa korban kemudian menghilangkan nyawa korban.

Setelah menemukan tempat yang sepi di sebuah tobong bata ikut Desa Pliken, Kec. Kembaran pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membunuh korban selanjutnya memperkosa korban dan mengambil barang milik korban.

"Pelaku membunuh korban dengan cara menendang korban hingga jatuh terlentang, kemudian mencekik leher korban, memukul kepala korban dengan helm dan bambu, kemudian menginjak-nginjak dada korban hingga lemas dan tidak bernafas. Selanjutnya pelaku memperkosa korban, setelah itu mengambil barang milik korban,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.

"Tersangka mendapat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup penjara paling lama dua puluh tahun,” tandas dia.

***

tags: #membunuh #pembunuhan #memperkosa #banyumas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI