17 Hari, Polresta Surakarta Sita 272 Kendaraan Berknalpot Brong

Penindakan knalpot brong ini karena penggunaannya bisa mengganggu ketertiban umum.

Kamis, 18 Januari 2024 | 15:14 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Surakarta – Selama 17 hari, sejak 1 hingga 17 Januari 2024, Polresta Surakarta menyita 272 kendaraan berknalpot brong.

KaPolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi menyampaikan kegiatan yang dilakukannya tersebut dalam rangka menyongsong kegiatan Pemilu damai 2024. Dia mengatakan jajarannya sudah melaksanakan kegiatan berupa penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan persyaratan atau laik jalan.

BERITA TERKAIT:
Gelar Razia Knalpot Brong, Satlantas Polresta Pati Tilang 39 Pelanggar
Sebanyak 143 Knalpot Brong Terjaring Razia di Koja
Polda Jateng Ajak Warga Jaga Kamtibmas selama Masa Kampanye Terbuka
Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jateng Ingatkan soal Larangan Pengunaan Knalpot Brong
17 Hari, Polresta Surakarta Sita 272 Kendaraan Berknalpot Brong

“Kita sudah melaksanakan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024,” kata Iwan, di Surakarta, Kamis (18/1).

Dikatakannya, dalam kurun waktu 17 hari, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 271 Sepeda motor dan 1 mobil yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Lalu 272 kendaraan tersebut disita polisi.

Kapolresta menambahkan bahwa penindakan knalpot brong ini karena penggunaannya bisa mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga bisa memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong.

“Jadi, ada beberapa kejadian yang mana triggernya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya bisa memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian yang tentunya tidak kita inginkan,” ungkapnya.

KaPolresta Surakarta menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Tengah. Bahwa untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong pemilu damai harus dan wajib zero knalpot brong.

***

tags: #knalpot brong #polresta surakarta #iwan saktiadi #penertiban

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI