Polresta Pati Berhasil Ungkap Pembunuhan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Silugonggo Pati, Enam Pria Diamankan

mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh enam pemuda, yang kini telah diamankan di Polresta Pati.

Sabtu, 20 April 2024 | 19:10 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pati - Satreskrim, Satpolair Polresta Pati, dan Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap penemuan mayat yang mengapung di Sungai Silugonggo, Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Ternyata, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh enam pemuda, yang kini telah diamankan di Polresta Pati.

KaPolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M., mengatakan bahwa kasus pembunuhan yang diungkap terkait penemuan mayat yang ditemukan mengapung di lokasi parkir kapal di Sungai Silugonggo, wilayah Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

BERITA TERKAIT:
Gelar Razia Knalpot Brong, Satlantas Polresta Pati Tilang 39 Pelanggar
Polresta Pati Berhasil Ungkap Pembunuhan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Silugonggo Pati, Enam Pria Diamankan
Puluhan Remaja di Pati Diamankan karena Hendak Tawuran, Polisi Sita Sajam 
Polsek Kayen Pati Tangkap Tiga Remaja Pembacokan di Sawah Desa Pesagi-Rogomulyo
Pelaku Penusukan Pertangkat Desa di Pati Ternyata adalah Tetangga Sendiri 

"Kini, enam orang tersangka berhasil diamankan Polresta Pati, yaitu MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) warga Juwana, RH (19) warga Ngarus Pati, dan AM (22) warga Jakenan Pati," sebut Kompol Alfan, Jumat (19/04/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban diketahui bernama Iskak Harahap (36), warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumut. Korban ini berdomisili di sebuah kost di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Diterangkan oleh Kompol Alfan, jenazah korban ditemukan pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di sekitar lokasi parkir kapal di Sungai Silugonggo. Selanjutnya, dilakukan evakuasi jenazah oleh personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana, dan dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati menambahkan bahwa kronologi kejadian dimulai pada tanggal 4 April 2024 dini hari, di mana keenam tersangka berkumpul sambil minum miras di depan kost korban hingga sore hari.

Tersangka berinisial MA merasa kehilangan handphone (HP)-nya, kemudian dua tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana menemui korban yang sedang berkumpul, dan menanyakan terkait HP tersebut kepada korban.

"Saat ditanya, korban menjawab tidak tahu, lalu tersangka inisial MH meminta korban untuk ikut ke kost. Namun, di perjalanan, korban tiba-tiba melompat dari motor dan berlari ke arah mushala. Tersangka MH yang membonceng berusaha mengejar namun tidak berhasil," jelas Kompol Alfan.

"Kemudian, tersangka MH menghubungi teman-temannya untuk mencari korban. Hingga akhirnya korban ditemukan di sebuah gang di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana. Korban dipukuli oleh lima tersangka dengan tangan kosong dan menggunakan batu, hingga korban tidak sadarkan diri," tambahnya.

Melihat korban tidak sadarkan diri, para tersangka panik, dan tersangka YD datang untuk membantu membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo di bawah Jembatan Pantura Juwana.

"Dalam motif pembunuhan tersebut, menurut pengakuan para tersangka, karena kesal korban tidak mengaku saat ditanya terkait handphone yang hilang," kata Kasat Reskrim Polresta Pati.

Kompol M. Alfan menambahkan bahwa keenam tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati, dan barang bukti yang disita berupa tiga unit sepeda motor, pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian, serta dompet korban.

"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan kematian," pungkas Kompol Alfan.


 

***

tags: #polresta pati #pembunuhan #mayat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI