Polisi Ringkus Komplotan Jambret di Menteng Jakpus

Tersangka RF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:42 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang penjambret yang kerap beraksi di wilayah Menteng Jakarta Pusat diringkus polisi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap empat penadah barang curian. 

Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial RF alias Buyung (30). Sementara tiga penadah yang ditangkap masing-masing berinsial NA, IS, BJ, dan A.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Dua Jambret di Kelapa Gading
Polisi Buru Pelaku Jambret Handphone di Jakut
Dua Penjambret Bocah di Jaksel Ditangkap, Ponsel Korban Digadai untuk Judi Slot
Jambret Tas Wanita di Kedungmundu Semarang, Pelaku: Spontan karena Kesempatan
Sempat Buron, Dua Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Tertangkap Polisi

"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali, yang dimana sembilan kali di wilayah menteng dan tiga kali di wilayah gambir," ujar Bayu Marfiando dikutip, Selasa.

Bayu menjelaskan, pada 28 April 2024 Jakarta Pusat tersangka RF melakukan aksinya. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka baru ketangkap seminggu berselang.

"Pada tanggal 8 mei 2024 pelaku dapat di ringkus oleh Polsek Metro Menteng dengan barang bukti tiga buah HP dan 1 buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian Rp80 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP," tandas Bayu.

***

tags: #jambret #jakarta pusat #ditangkap

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI