Polisi Ringkus Komplotan Jambret di Menteng Jakpus
Tersangka RF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Selasa, 28 Mei 2024 | 13:42 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang penjambret yang kerap beraksi di wilayah Menteng Jakarta Pusat diringkus polisi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap empat penadah barang curian.
Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial RF alias Buyung (30). Sementara tiga penadah yang ditangkap masing-masing berinsial NA, IS, BJ, dan A.
BERITA TERKAIT:
Sempat Buron, Dua Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Tertangkap Polisi
Polisi Kantongi Identitas Penjambret di CFD Sudirman-Thamrin
Polisi Ringkus Komplotan Jambret di Menteng Jakpus
Dua Jambret di Semarang Ditangkap Polisi, Targetkan Wanita Jadi Korban
Nekat Rampas HP, Seorang Jambret Ditangkap Warga akibat Terjebak Macet
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali, yang dimana sembilan kali di wilayah menteng dan tiga kali di wilayah gambir," ujar Bayu Marfiando dikutip, Selasa.
Bayu menjelaskan, pada 28 April 2024 Jakarta Pusat tersangka RF melakukan aksinya. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka baru ketangkap seminggu berselang.
"Pada tanggal 8 mei 2024 pelaku dapat di ringkus oleh Polsek Metro Menteng dengan barang bukti tiga buah HP dan 1 buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian Rp80 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP," tandas Bayu.
***tags: #jambret #jakarta pusat #ditangkap
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024