Kemenag Imbau Jemaah Umrah Indonesia Tinggalkan Saudi

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah.

Kamis, 06 Juni 2024 | 15:44 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengibau para jemaah Umrah segera meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Imbauan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

"jemaah pengguna visa Umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegasnya.

BERITA TERKAIT:
Minggu Pagi, Ribuan Muslim di Jaksel Laksanakan Salat Idul Adha
Kemenag Imbau Jemaah Umrah Indonesia Tinggalkan Saudi
Ada Tali Sepatu Sampai Kuncir Rambut, Benda-benda Ini Ditempel untuk Jadi Penanda Koper Jemaah Haji
Suhu di Tanah Suci Panas, PPIH Minta Jemaah Calon Haji Pakai Sunscreen
Jaga Kebugaran Jemaah, Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji

Penyelenggaraan Ibadah Umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah Umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah Umrah sesuai masa berlaku visa Umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah Umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah Umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa Umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

***

tags: #jemaah #umrah #arab saudi #kemenag

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI