Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq.


Bawaslu se Jateng Buka Posko Aduan

Bagian dari Pencegahan, 8.563 PKD Awasi Melekat Pembentukan Pantarlih

Selain itu, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga mengirimkan surat imbauan pencegahan ke KPU.

Jumat, 14 Juni 2024 | 14:30 WIB - Politik
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Sebanyak 8.563 Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) se Provinsi Jawa Tengah diterjunkan untuk melakukan pengawasan secara melekat pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Serentak 2024. Langkah tersebut dilakukan Bawaslu Provinsi Jateng menyusul dimulainya tahapan pembentukan Pantarlih yang dilaksanakan oleh jajaran KPU. 

Pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman sekaligus penerimaan berkas pada 13 Juni 2024.

BERITA TERKAIT:
Bagian dari Pencegahan, 8.563 PKD Awasi Melekat Pembentukan Pantarlih
Bawaslu Kota Semarang Lepas Stiker Caleg di Angkutan Umum
Bawaslu Jawa Tengah Awasi Ketat Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024
Alasan Candi Borobudur Dipilih Jadi Lokasi Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jateng
Jelang Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Jateng Ingatkan Komitmen Pengawas untuk Kawal Pemilu 2024

Pengawasan melekat tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 tahun 2024. 

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq, selain melakukan pengawasan melekat, pihaknya juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di semua tingkatan agar membuka posko aduan. 

"Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan ini disilahkan untuk melaporkan ke pengawas terdekat di setiap tingkatan. Termasuk juga melalui posko aduan yang dibuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi," kata Nur Kholiq. 

Ia menambahkan, Bawaslu Jawa Tengah juga sudah memetakan potensi kerawanan pada tahapan ini. "Potensi kerawanan itu menjadi panduan jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan tahapan ini," ujarnya. 

Beberapa kerawanan yang dipetakan pada tahapan ini antara lain: calon Pantarlih merupakan anggota partai politik atau tim kampanye dan tim sukses, usia belum mencapai 17 tahun, calon Pantarlih berdomisili di luar wilayah kerja, syarat minimal pendidikan calon Pantarlih, jumlah Pantarlih yang harus disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap TPS. 

"Apabila jumlah pemilih di setiap TPS lebih dari 400, maka jumlah Pantarlihnya 2 orang. Kerawanan lainnya adalah syarat kesehatan calon Pantarlih yang secara detail diatur dalam SK KPU RI Nomor 38," ungkapnya.

Selain itu, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga mengirimkan surat imbauan pencegahan ke KPU. Surat imbauan tersebut pada pokoknya mengingatkan KPU agar dalam pelaksanaan tahapan ini memedomani tata laksana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketaui, berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah, jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 106. 746 orang. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 56.677 yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota, 576 kecamatan, dan 8.563 desa. Pantarlih tersebut setelah dilantik nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih yang berjumlah 28.513.671 orang. 

***

tags: #bawaslu jawa tengah #pantarlih #partai politik

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI