Amankan Malam Takbir Idul Adha, Polres Bantul Siagakan 813 Personel

Masyarakat diimbau agar melakukan takbiran dilaksanakan di mushala, masjid ataupun di lingkungannya masing-masing.

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:47 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bantul - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menyiagakan sebanyak 813 personel untuk pengamanan kegiatan malam takbiran dalam rangka menyambut perayaan Idul Adha 1445 Hijriah.

"Sebanyak 813 personel akan disebar ke seluruh wilayah Bantul untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat saat kegiatan takbir pada malam hari ini," kata KaPolres Bantul AKBP Michael Risakotta, Minggu.

BERITA TERKAIT:
Amankan Malam Takbir Idul Adha, Polres Bantul Siagakan 813 Personel
Ini Rekayasa Lalu Lintas Polres Bantul Selama Libur Lebaran 
Pelaku Penganiayaan Petugas PLN Diringkus Polisi
Tak Kuasa Tahan Nafsu, Pria Asal Bantul Ini Cabuli Tiga Bocah Tetangganya

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan takbiran dan Shalat Idul Adha di Bantul, untuk mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban menjelang dan sesudah hari raya.

Meski demikian, pihaknya juga mengimbau agar kegiatan takbir dilaksanakan di mushala, masjid ataupun di lingkungannya masing-masing.

"Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbir hari raya Idul Adha di masjid atau mushala secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," katanya.

Dalam edaran tersebut, kata dia, juga mengatur terkait kegiatan lomba takbir atau takbir keliling yang mana dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.

Selain itu, kata Kapolres untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.

"Bunyi pengeras suara maksimal hanya 75 desibel. Dan diiringi musik yang sesuai dengan kaidah Islam, bukan musik koplo," kata dia.

Pihaknya juga mengingatkan peserta takbir keliling tidak ada yang mengkonsumsi minuman keras, peserta takbir keliling juga dilarang membawa petasan maupun kembang api agar tidak digunakan untuk memprovokasi.

"Takbir keliling agar dilaksanakan di lingkungan kecamatan setempat. Peserta takbir keliling dilarang melewati Jalan Protokol Bantul, yakni Jalan Jenderal Sudirman, mulai simpang empat Gose hingga simpang empat Klodran," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang dapat menjadi potensi gangguan keamanan.

"Kami harap masyarakat Bantul dapat menghormati Hari Raya Idul Adha, rayakan dengan penuh hikmat, damai dan nyaman," katanya.

***

tags: #polres bantul #malam takbiran #idul adha

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI