Pelaku penganiayaan terhadap petugas PLN. Foto: Istimewa.

Pelaku penganiayaan terhadap petugas PLN. Foto: Istimewa.

Pelaku Penganiayaan Petugas PLN Diringkus Polisi

Polisi menyita tiga barang bukti yakni pakaian yang dikenakan AFS saat melakukan penganiayaan.

Senin, 07 Februari 2022 | 13:49 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Bantul - Seorang pemuda inisial AFS (19), warga Pedukuhan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, diringkus polisi. AFS ditangkap lantaran memukul petugas PLN yang memutus meteran listrik.

Terkait kasus itu, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Ahmad Mustaqir mengatakan, sebelum melakukan pemutusan listrik, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi pelanggan untuk menagih.

BERITA TERKAIT:
Seorang Santriwati Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Tak Terima Anjing Dilempar Batu, Kakak Beradik di Depok Nekat Tusuk Tetangga
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Parang Diringkus Polisi
Santri di Kudus Dianiaya karena Ketahuan Merokok, Tangan Dicelup ke Air Mendidih hingga Melepuh
Diduga Dendam, Sembilan Remaja di Ungaran Tega Keroyok Samsul

"Sesuai peraturan di PLN, batas akhir pemakaian listrik itu di tanggal 20 tiap bulan. Pelanggan ini nunggak untuk pemakaian Desember, jadi harusnya dibayar maksimal 20 Januari, sehingga dilakukan pemutusan dan terjadi pemukulan itu," tutur Ahmad, Jumat (4/2/2022).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menerangkan bahwa penganiayaan itu terjadi saat keluarga AFS mendapat surat dari PLN terkait penunggakan pembayaran listrik pada tanggal 20 dan 25 Januari 2022. Namun, 2 surat itu tak direspons.

"Pada tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan apabila nantinya tidak segera dibayarkan akan dilaksanakan pemutusan listrik." kata Archye, Minggu (6/2/2022) siang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan lantaran peringatan ketiga tak direspons, korban yakni ANS (26) dan seorang rekannya mendatangi kediaman AFS untuk memutus meteran listriknya, Rabu (2/2) siang. Namun, pihak keluarga AFS tidak terima dengan pemutusan meteran itu. Sehingga terjadilah penganiayaan oleh AFS terhadap ANS dengan cara memukul 3 kali dan menendang 2 kali.

"Saat pemutusan meteran listrik itu, anak dari keluarga tersebut (AFS) melakukan penganiayaan kepada petugas PLN yang sedang menjalankan tugas," ujarnya.

ANS pun mengalami luka dan mengirim surat izin ke kantornya karena tidak bisa bekerja dan mesti rawat jalan. Pihak PLN kemudian melaporkan ke Polsek Kasihan. "Alhamdulillah pada 5 Februari kami dapat mengamankan pelaku berinisial AFS di rumahnya. Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN, sempat memukul dan menendang korban," sambungnya.

Polisi juga menyita tiga barang bukti yakni pakaian yang dikenakan AFS saat melakukan penganiayaan, surat perintah tugas korban untuk melaksanakan pemutusan meteran listrik, dan surat izin keterangan sakit pascapenganiayaan.

Atas perbuatannya, AFS disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. "Untuk ancaman terhadap pelaku 2 tahun 8 bulan penjara," tukasnya.

***

tags: #penganiayaan #petugas pln #polres bantul

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI