Makeup Masih Nempel di Muka, Apakah Sah Wudhu-nya?

Islam pun tak melarang wanita bermakeup. Namun ketika tiba waktu salat, seorang muslimah diharuskan berwudhu.

Selasa, 15 November 2022 | 13:14 WIB - Trik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

muslimah sangat suka berhias dengan memakai pulasan makeup di wajah. Makeup bisa membuat penampilan seorang wanita lebih menarik sekaligus meningkatkan kepercayaan diri.

Islam pun tak melarang wanita bermakeup. Namun ketika tiba waktu salat, seorang muslimah diharuskan berwudhu.

BERITA TERKAIT:
Rasyid Nikaz, Pria yang Mendekati Surga dengan Membayar Denda Cadar Muslimah Prancis
Makeup Masih Nempel di Muka, Apakah Sah Wudhu-nya?
Dua Hari Raya Berbarengan, di Media Sosial Muncul Gambar Ini
Bagimana Sikap Muslimah Saat Jatuh Cinta Kepada Seorang Pria?

Lalu apakah wudhu sah dengan makeup yang kondisinya masih menempel sempurna di wajah? Ini penting karena sahnya wudhu juga sangat berpengaruh terhadap sah-nya salat.

Dikutip dari BincangSyariah, ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk status hukum wudhu ketika pakai makeup, sebagaimana berikut. Seluruh ulama fikih sepakat bahwa wajib bersesuci menggunakan air yang suci dan mensucikan. Hal ini didasarkan kepada penggalan firman Allah SWT dalam surah Al-Anfal ayat 11.

“ Dan diturunkan air dari langit kepada kalian yang dapat digunakan untuk bersesuci”. (Q.S Al-Anfal: 11)

Menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi), status air yang bercampur dengan benda suci adalah dirinci. Jika benda suci lain tersebut tidak bisa terlepas dari air maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, seperti lumut yang berada di tempat diam atau lewatnya air. Bila termasuk benda yang bisa terlepas dari air – seperti bubuk kopi dan lainnya – maka hukum airnya dirinci. Jika perubahannya sedikit maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

 

Beda halnya menurut mazhab Hanafi. Dalam pandangan mereka, status air yang bercampur dengan benda suci adalah suci dan mensucikan selama pencampuran tersebut tidak melalui proses direbus dan kadar air lebih mendominasi dari pada benda suci yang mencampurinya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 229)

Mengingat makeup yang biasa digunakan kaum muslimah termasuk benda yang suci, status hukum air wudu yang terkena makeup di wajah kembali kepada ulasan dan rincian pandangan dua ulama di atas.

Bila mengikuti mazhab jumhur maka dirinci. Jika perubahan air yang terkena kosmetik tersebut dinilai sebagai perubahan yang sedikit maka air yang mengenai wajah tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

Sedangkan jika ikut mazhab Hanafi, maka status hukum air wudu yang terkena alat-alat kosmetik di wajah adalah tetap suci dan mensucikan selama kadar air yang mengenai wajah lebih banyak dari pada kadar kosmetiknya.

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa salah satu syarat sah wudu adalah tidak ada benda yang menghalangi sampainya air kepada anggota badan yang dibasuh ataupun diusap, seperti tinta dan lainnya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 341)

Maka hukum wudu ketika wajah masih dihiasi oleh masih melihat kepada realita dari makeup itu sendiri. Apakah makeup tersebut menghalangi sampainya air kepada wajah atau tidak?

Ada makeup yang water-resistant ada juga yang waterproof. Jika makeup yang dipakai termasuk dari jenis makeup yang kandungan formulanya berat atau tebal maka makeup tersebut menjadi penghalang air wudu, sehingga hukum wudunya tidak sah, melainkan harus menghilangkan makeup-nya terlebih dahulu. Sedangkan, jika termasuk dari jenis yang kandungan formulanya lebih ringan maka makeup tersebut tidak menjadi penghalang air wudu, sehingga tetap sah wudunya.

***

tags: #muslimah #make up #wudhu #wanita #islam

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI