Presiden Jokowi, Foto: Istimewa

Presiden Jokowi, Foto: Istimewa

Jokowi Sebut Akan Revisi UU ITE dan Menghapus Pasal Karet

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE karena muatan pasal karet yang ada di dalamnya dianggap publik merugikan.

Selasa, 16 Februari 2021 | 15:11 WIB - Ragam
Penulis: - . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta – Seminggu yang lalu, tepatnya hari Senin (8/2) muncul pemberitaan mengenai Presiden Jokowi yang meminta masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Perkataan Jokowi tersebut menjadi ramai dibicarakan di media sosial, salah satunya Twitter.

Banyak warganet yang mengaitkan harapan pak presiden itu dengan keberadaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Diketahui memang sudah banyak korban yang terjerat karena pasal karet UU ITE. Seringnya ketika hendak menyampaikan pendapat, malah berakhir pada panggilan atas kasus pencemaran nama baik ataupun ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT:
Imbas PDN Diretas, Jokowi Evaluasi Menteri Budi
Jokowi Ultah ke-63, Ngantor seperti Biasa Saja dan Tak Ada Perayaan 
Muncul Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Jokowi: Nggak Ada 
Presiden RI Dijadwalkan Lakukan Kunjungan Kerja ke Klaten Hari Ini
Salat Ied di Simpanglima Semarang, Presiden Serahkan Kurban Sapi Seberat 1,25 Ton

Melihat respon masyarakat, ternyata membuat sang presiden membuka suara terkait polemik pasal karet yang terdapat pada UU ITE. Melalui akun media sosialnya, Jokowi menuliskan bahwa belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai rujukan hukumnya. Kondisi itu pun membuat mantan Gubernur DKI Jakarta ini berencana merevisi UU tersebut.

Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. pic.twitter.com/D1pVuOtjEz

— Joko Widodo (@Jokowi) February 16, 2021

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tulis cuitannya pada Selasa (16/2).

Cuitan tersebut terpantau sudah disukai oleh lebih dari 2 ribu pengguna dengan berbagai macam komentar warganet. Melalui cuitan itu juga, UU ITE sempat menjadi trending pada urutan ke-lima dan tetap bertengger di trending topic hingga siang ini.

"Yuk bisa yuk pak direvisi pasalnya. Ditunggu kelanjutannya," balasan Fikri terkait cuitan Jokowi.

"Perlu direvisi memang pak, biar tidak dikit-dikit melapor," tulis akun bernama Ricardo.

Atas dasar ini juga, Jokowi meminta Kapolri dan jajarannya untuk lebih selektif dalam menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Hal ini dilakukan juga untuk penegakan UU bisa berjalan secara akuntabel dan menjamin rasa keadilan.

Dalam kesempatan lain, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE karena muatan pasal karet yang ada di dalamnya dianggap publik merugikan. Hal tersebut diungkap Mahfud melalui akun media sosial Twitter-nya pada Senin (15/2) lalu.

Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi.

— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 15, 2021

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulisnya lewat akun @mohmahfudmd.

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet, mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," sambung kicauan mantan hakim konstitusi itu.

Sejak 2016 hingga Februari 2020, tercatat kasus-kasus dengan pasal 27, 28, dan 29 UU ITE menunjukkan penghukuman 96,8 persen (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88 persen (676 perkara), melalui sumber Koalisi Masyarakat Sipil.

Sedangkan untuk kasus terkini dilansir dari SAFEnet, Eks Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi menggunakan UU ITE lantaran mengungkap kasus mafia tanah. Selain itu kasus Jerinx, drummer SID yang dipidana akibat menyebut IDI Kacung WHO lewat media sosialnya.

*Berita di atas ditulis oleh reporter magang KUASAKATACOM Bela

***

tags: #jokowi #uu ite

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI