Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Polri akan Beri Perhatian Khusus Kasus Pelaporan UU ITE Enam Tahun Terakhir

“Khusus kasus UU ITE ujaran kebencian, SARA, hoaks yang berpotensi meresahkan masyarakat sampai konflik maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum dilakukan dengan tegas.

Kamis, 18 Februari 2021 | 16:20 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Penyidik Polri diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja secara profesional, proporsional, dan transparan dalam penerapan pasal-pasal UU ITE.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada Kapolri untuk lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat dengan rujukan UU ITE. Setelah keluarnya instruksi tersebut, Jenderal Sigit meminta pelaporan dengan UU ITE, harus dilaporkan oleh korbannya sendiri, dan bukan dari pihak lain atau diwakilkan.

BERITA TERKAIT:
Soal Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Kami Minta untuk Didalami
Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Serius Dalami Kasus Vina Cirebon 
Kapolri Tekankan Pendalaman Nilai-nilai Pancasila
Tanggapi Kasus Vina Cirebon, Presiden: Tidak Ada yang Perlu Ditutup-tutupi
Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara Korban Begal, Kompolnas: Kami Turut Senang dan Bersyukur

Tidak hanya itu, Kapolri juga mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus yang dilaporkan merujuk pada UU ITE. Khususnya, kasus-kasus yang terjadi dalam enam tahun terakhir.

“Secara umum Kapolri telah menginstruksikan agar memberi perhatian terhadap kasus terkait UU ITE selama enam tahun terakhir ini, yang menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Tentunya kasus tersebut menjadi perhatian pimpinan Polri,” ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Ahmad Ramadhan menambahkan, khusus untuk kasus ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat dan mengancam keutuhan berbangsa, ditegaskan olehnya Polri akan tetap menindaknya tegas.

“Khusus kasus UU ITE ujaran kebencian, SARA, hoaks yang berpotensi meresahkan masyarakat sampai konflik maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum dilakukan dengan tegas,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada rapat bersama TNI/Polri secara tertutup, Senin (15/2), Presiden Jokowi sempat membahas soal kemungkinan mengusulkan revisi UU ITE ke DPR, jika aturan ini memberi ketidakadilan kepada masyarakat. 

Presiden Jokowi melihat banyak yang saling melaporkan dengan dasar UU ITE, serta tidak sedikit yang merasa dirugikan.

Polri juga diminta Presiden untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar penafsirannya jelas. Pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan juga harus ditingkatkan.
 

***

tags: #kapolri #jenderal listyo sigit #uu ite #kabagpenum

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI