Ilustrasi penyu, Foto: Istimewa

Ilustrasi penyu, Foto: Istimewa

Bunuh Penyu Dilindungi, Tujuh Nelayan Gunungkidul Ditangkap

Berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, mereka tidak sengaja memancing penyu.

Kamis, 22 April 2021 | 12:32 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Gunungkidul - Ditpolairud Polda DIY mengamankan tujuh orang nelayan yang menangkap dan membunuh Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) untuk dikonsumsi.

Kasubdit Gakkum Ditpolarud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat ada salah seorang wisatawan mengunggah video kejadian tersebut di akun tiktok @_egg. 

BERITA TERKAIT:
Berangkat Melaut, Sunarko Dikabarkan Tenggelam di Perairan Tasik Agung Rembang
Hendak ke Cilacap, Kapal Nelayan Alami Kebocoran Lambung 
Nguri-Uri Budaya, 500 Kapal Nelayan Ikuti Sedekah Laut di Tambaklorok Semarang
Masyarakat Pesisir Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia
Ikan Paus Ditemukan Terdampar di Perairan Rokan Hilir

"Bahwa telah beredar video tiktok yang sempat viral. Di dalam video tersebut bersisi adegan beberapa orang melakukan penangkapan penyu yang terjadi pada Jumat 26 Maret 2021, berlokasi di Pantai, Watulawang, Tepus, Gunungkidul," kungkapnya, Kamis (22/4).

Berdasarkan video tersebut, BKSDA DIY melapor ke Ditpolairud Polda DIY. Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tujuh orang tersangka. "Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan tersangka ada tujuh orang semuanya nelayan dan warga Tepus, Gunungkidul," tukasnya.

Ketujuh tersangka tersebut berinisial SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42), dan IM (47). Modus para pelaku yakni melakukan penangkapan dan membunuh 1 ekor Penyu Lekang. "Perannya macam-macam. Ada yang menangkap, menangkap dan membunuh, ada yang memotong (penyu) dan juga ada yang mengangkut," tukasnya.

"Daging penyu itu dikonsumsi tidak dijualbelikan. Jadi dibunuh untuk dimakan," sambungnya.

Sementara itu, ia juga menyebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 set alat pancing, 1 utas tampar dengan panjang 15,7 meter, 1 bilah pisau, 1 buah tang, 1 lembar baner, 1 buah ember plastik, 1 pucuk bambu, dan 1 unit mobil model jip. Para tersangka tidak ditahan. "Tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena tersangka cukup kooperatif dan jadi tulang punggung keluarga jadi tidak kami tahan," bebernya.

Kemudian berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, mereka tidak sengaja memancing penyu. "Mancing tidak sengaja nyangkut seekor penyu. Jujur niat kami (penyunya) saya makan tapi sudah ditangkap polisi. Belum sempat dimakan dan dibuang," tukasnya.

Kepala Seksi Konservasi Wil I BKSDA DIY Untung Suripto menjelaskan penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi. "Penyu termasuk satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada 6 jenis penyu dari 7 jenis penyu yang ada di dunia," katanya.

Menangkap, melukai, membunuh, atau memperdagangkan satwa dilindungi, lanjut dia, melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. "Jika melanggar Undang-undang itu bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tutupnya.

***

tags: #nelayan #polda diy #penyu lekang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI