PPKM Darurat, 15 Pasar di Solo Ditutup
Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tim yustisi dan Satgas Covid-19.
Senin, 05 Juli 2021 | 10:10 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo - Menindaklanjuti SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Surakarta, Pemkot Solo menutup 15 pasar tradisional non-esensial atau di luar kebutuhan pokok dan kawasan Sentra Distrik Bisnis (CBD) di Kota Bengawan.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menerangkan bahwa penutupan dilakukan mulai tanggal 4 Juli -20 Juli 2021. Gibran menjelaskan, penutupan pasar non esensial dilakukan sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat.
BERITA TERKAIT:
10 Kota dengan Udara Pagi Paling Bersih se-Indonesia, Solo Salah Satunya
Sejumlah Sektor Wisata di Solo Tutup di Awal Ramadan
Nama Kaesang Masuk Bursa Pilkada Solo, Erina di Sleman
Gegara Cuaca Buruk, Pendaratan Dua Pesawat Sempat Dialihkan ke Semarang
Mengintip Keseruan Lomba Lari Maraton Perempuan di Solo
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penutupan tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tim yustisi dan Satgas Covid-19. “Penutupan pasar non esensial sudah kita sepakati dalam rapat evaluasi PPKM Darurat hari pertama atau Sabtu,” tegasnya, Minggu (4/7/2021).
Orang nomor satu di Pemkot Solo itu memaparkan, pasar yang ditutup antara lain pasar Klewer, Pusat Grosir Solo (PGS), Beteng Trade Center (BTC), pasar Bumbu Nusukan, pasar Ngudi Rejeki, pasar Depok, pasar Kabangan, dan pasar Elpabes. Kemudian pasar Ngarsopuro, pasar Triwindu, pasar Cinderamata, pasar Mebel, dan pasar Panggungrejo, pasar Singosaren, kawasan toko emas Coyudan-Nonongan.
***tags: #solo #pasar #ppkm darurat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Lanjutan Serie A: Torino Bungkam AC Milan 3-1
19 Mei 2024
Tampil Sebagai Tuan Rumah, Petrokimia Gagal Persembahkan Kemenangan
19 Mei 2024
Taklukan Jakarta Persisi, STIN BIN Juara Putaran Pertama PLN Proliga 2024
19 Mei 2024
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ban Mobil di RSUD Koja dan Cempaka Mas
19 Mei 2024
Boyolali Raih Opini WTP Tiga Belas Kali dari BPK
19 Mei 2024