Foto istimewa.

Foto istimewa.

Juliari Dituntut 11 Tahun, KPK: Sesuai Fakta Persidangan

Tuntutan terhadap Juliari itu karena yang bersangkutan dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial.

Jumat, 30 Juli 2021 | 16:40 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Tuntutan hukuman penjara 11 tahun untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membuat banyak pihak kecewa. Bahkan menurut mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) febri Diansyah tuntutan itu tidak dapat mengobati penderitaan masyarakat karena perbuatan korupsi tersebut.

Menanggapi hal itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Jumat (30/7/2021), menyatakan KPK memahami suasana masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Tapi tuntutan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu, lanjut Ali harus tetap sesuai dengan fakta persidangan.

BERITA TERKAIT:
KPK akan Ungkap ke Publik 1.487 Caleg yang Belum Serahkan LHKPN 
Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang hingga Desember 2024
Brebes Awali Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya 
KPK Sita Mobil-mobil Mewah SYL dan Anaknya

"Bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum, tapi KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini," ucap ALi Fikri.

Untuk diketahui JPU KPK menuntut Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara agar divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Menurut JPU KPK itu, tuntutan terhadap Juliari itu karena yang bersangkutan dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. "Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.

Ali menegaskan penerapan pasal yang disangkakan itu bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. "Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan, hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," sambungnya.

OTT, menurut Ali adalah produk dari penyelidikan tertutup, bukan "case building" melalui penyelidikan terbuka dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik.

"Sekalipun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," bebernya.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (29/7) kemarin menilai tuntutan 11 tahun penjara untuk Juliari Batubara tidak dapat mengobati penderitaan masyarakat karena perbuatan korupsi itu. "Di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos COVID-19 hanya 11 tahun saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos, apalagi ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun atau seumur hidup jadi masih jauh sekali dari ancaman maksimal," katanya.

Febri juga menyebut kasus itu memunculkan sejumlah kontroversi. "Mulai dari nama-nama politikus yang muncul tapi tidak jelas proses lanjutannya sampai pada para penyidik bansos yang disingkirkan menggunakan alat tes wawasan kebangsaan (TWK) yang bermasalah secara hukum," imbuhnya.
 

***

tags: #kpk #juliari p. batubara #jpu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI