Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua tersangka baru korupsi PD BPR Salatiga. [foto: dok]

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua tersangka baru korupsi PD BPR Salatiga. [foto: dok]

Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Baru Terkait Korupsi di PD BPR Salatiga

Dua tersangka baru ini, kata dia, diproses dalam berkas terpisah dengan tiga tersangka sebelumnya.

Jumat, 13 Agustus 2021 | 13:15 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di PD BPR Salatiga. Penahanan dilakukan mulai Kamis 12 Agustus 2021 lalu.

"Dua tersangka baru yang kami tahan yakni Maskasno (46) dan Bambang Sanyoto (56)," kata Kepala Kejati Jateng Priyanto, didampingi asisten tindak pidana khusus Sumurung P Simaremare, dan asisten intelijen Emilwan Ridwan, di Semarang, Jumat (13/8). 

BERITA TERKAIT:
Kepala Kejati Jateng Berganti, Nana Sudjana Minta Kerjasama Perlu Terus Ditingkatkan
Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Baru Terkait Korupsi di PD BPR Salatiga
Diduga Terkait Korupsi Asabri, Jaksa Sita 17 Armada Bus di Boyolali

Dua tersangka ini, kata dia, yakni pegawai PD BPR Saalatiga. Penahanan kedua tersangka ini, lanjutnya, ada banyak tujuan. "Penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat penyidikan, dan mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti serta melarikan diri," jelasnya.

Aksi para tersangka ini, kata dia, dilakukan pada kurun waktu 2008-2009 lalu. Saat itu, peran kedua tersangka dalam kasus ini yakni menggunakan uang setoran tabungan dan angsuran kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus para tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan layanan jemput bola ke nasabah

“Setelah menerima uang setoran tabungan dan angsuran kredit instansi, para tersangka tidak menyetorkan ke teller namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” beber dia.

Adapun Jumlah uang yang telah digunakan oleh tersangka Maskasno sebesar Rp. 358.376.850, dan tersangka Bambang Sanyoto sebesar Rp. 272.307.150. Dengan adanya tambahan dua tersangka ini, kata dia, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan bertambah.

“Perkembangan dari kerugian negara yang semula Rp 24,07 miliar, kemungkinan nanti bisa menjadi Rp 29 miliar,” ungkapnya.

Dua tersangka baru ini, kata dia, diproses dalam berkas terpisah dengan tiga tersangka sebelumnya. Hal ini lantaran peran dari masing-masing tersangka

Kini total, sudah ada lima orang yang terseret dalam kasus tersebut, termasuk tiga tersangka sebelumnya. Semuanya sudah ditahan. Tiga tersangka sebelumnya yakni Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi yang merupakan mantan direktur, juga Sunarti yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Kredit.

***

tags: #kejati jawa tengah #tersangka #pd bpr salatiga #nasabah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI