Ilustrasi tes swab, Gambar: Istimewa

Ilustrasi tes swab, Gambar: Istimewa

Palsukan Surat Covid-19 Penumpangnya, Dua Sopir Ditangkap

Polisi menyita barang bukti 48 surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu.

Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:46 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jembrana - Dua sopir bernama Heri Kusnandar dan Yusron Amirulloh ditangkap Polres Jembrana Bali karena memalsukan surat rapid test antigen penumpang.

"Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 pukul 09.00 Wita telah diamankan pelaku menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 yang diduga palsu," ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).

BERITA TERKAIT:
Palsukan Surat Covid-19 Penumpangnya, Dua Sopir Ditangkap

Ia menambahkan, polisi melakukan penyelidikan pada Kamis (26/8). Saat dilakukan pemantauan di pos validasi ditemukan penumpang bus dengan nomor polisi B-7436-AAK dari Kabupaten Cianjur tujuan Kota Negara, Kabupaten Jembrana. Bus itu mengangkut sebanyak 31 penumpang.

Kemudian mobil ELF dengan nomor polisi DK-7560-AG dari Kabupaten Cianjur tujuan Kabupaten Jembrana yang mengangkut sebanyak 12 penumpang. Penumpang bus dan mobil tersebut satu tempat kerja di PT Bonafit untuk pemasangan pipa di Banjar Pebuahan, Desa Banyu Biru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Para penumpang bus dan mobil elf menyeberang ke Bali menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 diduga palsu. Hal itu dikarenakan saat diperiksa dengan barcode menunjukkan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan klinik yang tercantum.

"Ketika dilakukan interogasi penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh Heri Kusnandar dan Yusron Amirulloh dengan membayar Rp 100 ribu per penumpang namun dan tidak dilaksanakan tes. Ketika dilakukan konfirmasi ke Klinik Anugerah, pihak klinik menyatakan bahwa surat rapid tersebut bukan dikeluarkan klinik Anugerah," jelasnya.

Dari perkara ini, polisi menyita barang bukti 48 surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu, 48 KTP, uang senilai Rp 1,6 juta, mobil bus plat B-7436-KAA beserta kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama PT Sonni Siena Wisata, mobil merek Izuzu elf DK-7560-AG beserta kunci dan STNK atas nama I Nyoman Sember dan satu buah HP merek Vivo.

Kedua sopir itu diganjar dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

sopir Heri Kusnandar akhirnya mengakui tidak memiliki surat rapid test antigen kepada penumpang. Surat Covid-19 itu dibeli dari Agus Rp 60 ribu/surat. Saat ini Agus diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuwangi.

Sementara Yusron Amirulloh mengaku bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada Heri Kusnandar. Heri Kusnandar kemudian memfoto KTP penumpang dan dikirimkan ke Agus dengan via aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Heri Kusnandar membayarkan kepada Agus Rp2,8 juta untuk 48 surat rapid test antigen palsu dengan ketentuan Rp 60 ribu per surat dan mendapatkan bonus dua surat rapid test antigen palsu.

Heri Kusnandar memperoleh keuntungan Rp1,8 juta dibagi bersama Yusron Amirulloh. Yusron mendapat bagian Rp 400.000 dan sisanya sejumlah Rp 1,4 diambil oleh Heri Kusnandar.

***

tags: # surat rapid test #sopir #bali #palsu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI