Menko Polhukam Mahfud Md, Foto: Istimewa

Menko Polhukam Mahfud Md, Foto: Istimewa

Presiden Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR

Pemerintah akan merevisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi.

Jumat, 24 Desember 2021 | 09:59 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius merevisi  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengatakan Jokowi sudah mengirim surat presiden (supres) secara resmi ke DPR.

Supres, kata dia, dikirim untuk meminta DPR membahas RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Supers dikirim pada 16 Desember 2021.

BERITA TERKAIT:
Polisi Selidiki Kasus Judi Online yang Diduga Libatkan Artis Hana Hanifah
Buat Meme dari Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Kena Pasal UU ITE, Penjara Delapan Tahun
Band Radja Laporkan Kanal YouTube Milik Anji ke Polisi atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Panji Gumilang Disangkakan Pasal Penistaan Agama hingga UU ITE
Isi Pasal yang Jerat Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati

"Saya katakan (Presiden) serius, karena pemerintah dalam surat Presiden bernomor R-58/Pres/12/2021 telah mengirim surat presiden atau supres kepada DPR tentang atau yang dilampiri rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ditandatangani oleh Presiden pada 16 Desember 202," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Jumat, (24/12).

Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Surat Presiden juga mencantumkan untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan merevisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Seperti diketahui DPR mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Dari jumlah itu, 20 RUU di antaranya usulan DPR, 12 usulan pemerintah yang di dalamnya ada RUU ITE, 2 usulan DPD, dan 6 kumulatif terbuka.

Pengesahan itu digelar di rapat paripurna kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/12). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
 

***

tags: #uu ite #mahfud md

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI