Isi Pasal yang Jerat Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati

Selain menjadi dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstructive of justice.

Senin, 13 Februari 2023 | 18:21 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain menjadi dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstructive of justice.

BERITA TERKAIT:
Polisi Selidiki Kasus Judi Online yang Diduga Libatkan Artis Hana Hanifah
Buat Meme dari Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Kena Pasal UU ITE, Penjara Delapan Tahun
Band Radja Laporkan Kanal YouTube Milik Anji ke Polisi atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Panji Gumilang Disangkakan Pasal Penistaan Agama hingga UU ITE
Isi Pasal yang Jerat Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu diyakini telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut ini merupakan isi dari Pasal-Pasal yang menjerat Ferdy Sambo hingga divonis hukuman mati.

Pasal 340 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."

Pasal 49 UU ITE

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)." 

Pasal 33 UU ITE

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."

***

tags: #uu ite #hukuman mati #ferdy sambo #kuhp #pasal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI