Foto istimewa.

Foto istimewa.

Kapolres Temanggung Imbau Masyarakat Waspadai Aksi Kejahatan Pecah Kaca Mobil

Salah satu pelaku berinisial E berhasil melarikan diri.

Jumat, 18 Maret 2022 | 14:14 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Temanggung- Seluruh masyarakat diimbau oleh Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin untuk mewaspadai aksi kejahatan pecah kaca mobil

Hal itu disampaikan Burhanuddin, karena belum lama ini terjadi kejahatan pecah kaca mobil yang terjadi di wilayahnya serta menimpa seorang warga asal Bandung Barat. 

BERITA TERKAIT:
Sekolah Dasar Jeketro Temanggung Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Empat PJU dan Lima Kapolres di Polda Jateng Berganti, Ini Rinciannya!
Kapolres Temanggung Minta Masyarakat Ikut Awasi Kinerja Anggota Polri
Dikira Kasur Hanyut, Mayat Laki-laki Ditemukan Ngambang di Sungai Progo 
Massa Kampanye Dilarang Konvoi Gunakan Knalpot Brong

"kejahatan yang sering terjadi di kota besar, dan kali ini terjadi di wilayah Polres Temanggung, kasus pecah kaca, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mewaspadai aksi kejahatan pecah kaca mobil," ucapnya, Jumat (18/3).

pelaku, kata Kapolres memanfaatkan kelengahan korban yang sedang makan di rumah makan Risa Lestari, Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat langsung memecah kaca mobil yang sedang di parkir.

"Kejadian itu terjadi di salah satu rumah makan, dan korban merupakan karyawan sebuah perusahaan di daerah Bandung, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang makan, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil sebelah kanan, dan pelaku mengambil tas yang berisi laptop dan tas dokumen perusahaan," ungkapnya.

Aksi pecah kaca mobil itu, membuat korban mengalami kerugian senilai 5 juta. Barang yang hilang yakni satu unit laptop dan tas selempang yang berisi nota belanja milik perusahaan. "Ada dua tas yang dibawa kabur pelaku, satunya berisi satu unit laptop dan satunya lagi berisi nota-nota belanja perusahaan," imbuhnya.

Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MN dan tercatat warga Baturaden Banyumas. Hingga kini Jajaran Satreskrim Polres Temanggung masih terus memburu satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. 

Menurut Burhanuddin, pelaku yang kabur berinisial E merupakan warga Barataku, Desa Barataku, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera utara. "pelaku berinisial E ini berhasil melarikan diri, dan masih kita kejar, komplotan ini merupakan spesialis kejahatan pecah kaca, karena selain melakukan aksinya di Temanggung, juga melakukan kejahatan di Semarang," ujarnya. 

Atas perbuatan jahatnya tersebut, pelaku MN dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

***

tags: #kapolres temanggung #kejahatan #pecah kaca mobil #pelaku

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI