AirNav Terima 23 Laporan Penerbangan Balon Udara Liar, Didominasi di Pulau Jawa 

"Balon udara liar yang terbang bebas di sejumlah titik ruang udara itu didominasi di atas Pulau Jawa dengan ketinggian sekitar 7,000–35,000 kaki di atas permukaan  laut."

Senin, 09 Mei 2022 | 09:36 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta -  AirNav setidaknya menerima 23 laporan dari pilot yang menemukan adanya balon udara liar di sejumlah titik ruang udara. Jumlah laporan tersebut terhitung sejak 2 Mei hingga 7 Mei 2022. 

"balon udara liar yang terbang bebas di sejumlah titik ruang udara itu didominasi di atas Pulau Jawa dengan ketinggian sekitar 7,000–35,000 kaki di atas permukaan  laut," ungkap Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi AirNav Indonesia Bambang Rianto, Minggu (8/5/2022).

BERITA TERKAIT:
Korea Utara Terbangkan 90 Balon Berisi Sampah dan Kotoran ke Perbatasan Korsel
AirNav Indonesia Launching Kampung "Kasanah" di Wonosobo, Seperti Apa?
AirNav Indonesia Harap Warga Semakin Sadar Bahaya Terbangkan Balon Udara secara Liar
Pemkot Pekalongan Siagakan Tim Gabungan untuk Antisipasi Penerbangan Balon Liar
Sambut Tradisi Syawalan, Polisi Antisipasi Penerbangan Balon Udara Ilegal

Menurutnya, laporan tersebut diperoleh dari Lima Cabang AirNav, yaitu Cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC – 5 laporan), Semarang (3 laporan), Solo (1 laporan), Yogyakarta (7 laporan), dan Denpasar (1 laporan). 

balon udara yang diterbangkan secara liar itu, kata dia, memiliki potensi membahayakan tidak hanya bagi operasional penerbangan yang memiliki hak penggunaan ruang udara, namun juga bagi masyarakat sekitar yang nanti menjadi tempat pendaratan balon udara tersebut.

Dia mengatakan potensi bahaya untuk jalur penerbangan dengan adanya balon udara liar adalah terjadinya tabrakan antara balon dengan pesawat di udara.

"balon udara yang bertemu fisik dengan pesawat terbang dapat mengakibatkan terjadinya sejumlah hal, antara lain, menutup kaca kokpit pesawat sehingga mengganggu pandangan pilot, masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan gangguan mesin, hingga tersangkut pada instrumen pesawat yang digunakan pilot untuk mendapatkan sejumlah informasi performa pesawat, seperti kecepatan, ketinggian, dan arah terbang," katanya. 

Dia mengatakan AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan stakeholder penerbangan, di antaranya TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Otoritas Bandar Udara (Otban) III Surabaya, Otban IV Bali, serta pemerintah daerah.

***

tags: #balon udara #airnav #titik ruang udara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI