Anggota DPR DK Dipolisikan karena Pencabulan, Salah Satu Lokasi Perbuatan Nakalnya di Semarang 

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Jumat, 15 Juli 2022 | 06:31 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Anggota DPR RI berinisial DK diduga melakukan kekerasan seksual. Saat ini kasusnya tengah didalami Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik memintai keterangan pelapor sebagai saksi, atas kasus dugaan pencabulan Anggota DPR insial DK tersebut.

BERITA TERKAIT:
Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Lima Bocah Laki-laki
Jahat! Seorang Paman Tega Cabuli Keponakan di Bawah Umur
Seorang Oknum RT Diduga Cabuli Dua Remaja
Jahat! Seorang Lansia Tega Cabuli dan Bunuh Bocah di Bekasi
Jahat! Seorang Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri.

Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. 

Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor dugaan pencabulan tersebut belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

"Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir," ujarnya, dikutip Antara.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.

***

tags: #pencabulan #anggota dpr #kekerasan seksual

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI