Jahat! Seorang Lansia Tega Cabuli dan Bunuh Bocah di Bekasi

Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selasa, 04 Juni 2024 | 10:26 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bekasi - Seorang pria lansia berinisial DS (61) tega mencabuli dan membunuh bocah perempuan berusia sembilan tahun di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. Saat ini pelaku sudah diamankan kepolisian.

"Ya, (pelaku pembunuhan) sudah tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dikutip, Selasa.

BERITA TERKAIT:
Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Lima Bocah Laki-laki
Jahat! Seorang Paman Tega Cabuli Keponakan di Bawah Umur
Seorang Oknum RT Diduga Cabuli Dua Remaja
Jahat! Seorang Lansia Tega Cabuli dan Bunuh Bocah di Bekasi
Jahat! Seorang Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Firdaus menerangkan, pelaku melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali di rumahnya.

"Pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama jumat (31/5) 20.00 WIB, yang kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB. Pelaku melakukan pembunuhan itu dilakukan pada sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan cabul dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp3 miliar," tukasnya.

***

tags: #pencabulan #pembunuhan #bekasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI