Heran Polisi Usir Pengacara Brigadir J dari Rekonstruksi, Deolipa Yumara: Jangankan Rakyat Jelata, Setan pun Boleh Hadir 

"Setiap ada rekonstruksi itu semua orang boleh hadir. Jangankan rakyat jelata, setan pun boleh hadir. Malaikat boleh, pengacara juga boleh hadir."

Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:31 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara turut bersuara terkait langkah Polri mengusir kuasa hukum Brigadir J dari proses rekonstruksi pembunuhan dengan otak Ferdy Sambo tersebut. Menurut Deolipa, dalam rekonstruksi, siapapun bisa hadir menyaksikan jalannya proses itu. 

"Kita bicara tentang rekonstruksi, rekonstruksi saya 15 tahun loh di Polres Selatan tangani berbagai macam kasus pembunuhan saya ada. Setiap ada rekonstruksi itu semua orang boleh hadir. Jangankan rakyat jelata, setan pun boleh hadir. Malaikat boleh, pengacara juga boleh hadir," kata Deolipa, dalam sebuah acara televisi, Selasa (30/8). 

BERITA TERKAIT:
Ingat Deolipa Pengacara Bharada E? Buka Suara Kasus Vina Cirebon, Sebut Pegi harus Bebas
Digugat Deolipa, Pengacara Bharada E Siap Hadiri Sidang Hari Ini
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Deolipa Hari Ini
Deolipa Laporkan Balik Aliansi Advokat Anti Hoax Terkait Pencemaran Nama Baik
Heran Polisi Usir Pengacara Brigadir J dari Rekonstruksi, Deolipa Yumara: Jangankan Rakyat Jelata, Setan pun Boleh Hadir 

Menurut Deolipa, dalam proses rekonstruksi itu bebas siapa saja boleh hadir. Yang terpenting adalah melalui rekonstruksi itu, Polisi dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama korban. 

"Jadi adalah suatu hal untuk memenuhi rasa keadilan, semua orang boleh dilibatkan. nggak boleh ada yang larang," ujar Deolipa.

Menurut Deolipa, adanya pelarangan kepada pengacara Brigadir J untuk mengikuti jalannya rekonstruksi adalah tindakan yang sangat tidak tepat. Dia mengatakan Dirtipidum yang menangani kasus itu telah melakukan tindakan yang keliru dengan melarang pengacara Brigadir J ikut dalam rekonstruksi

"Salah itu Dirtipidum itu termasuk yang bodoh juga. Kalau nggak ada ketentuannya, ya dia pakai rasa keadilan yang dipakai. Bodoh itu kalau menurut saya. Seharusnya (pengacara) nonton aja enggak apa-apa. Cuma dibatasi, Oke mungkin satu pengacara korban datang satu saja, kan perwakilan," ujar Deolipa

Deolipa juga menyoroti kehadiran Kompolnas dalam acara rekonstruksi kasus itu. Menurutnya kehadiran Kompolnas dianggap tidak begitu penting. 

"Terus apa gunanya kompolnas datang ke sana? emang kompolnas Projustisia? kan kompolnas tiga, yang projustisia adalah pengacara-pengacara korban, pengacara tersangka, Jaksa, dan hakim. Tapi kan Hakim nggak muncul, Jaksa boleh muncul, pengacara boleh muncul," kata Deolipa.

Dalam perkara ini, menurut Deolipa, justru pengacara Korban lah yang paling penting kehadirannya di rekonstruksi. Sedangkan pihak yang tak berkepentingan tidak masalah apabila tak mengikuti rekonstruksi

"Yang penting ada pengacara korban, karena punya hubungan hukum. Begitu kan. Nah ini Bodohnya di situ. Kalau dibilang nggak ada ketentuan, ya emang nggak ada ketentuan. Tapi kan pakai rasa keadilan mbok ya dipikirin. Mungkin karena capek kali Dirtipidum, mungkin," ujar Deolipa.

Seperti diketahui, Pengacara Brigadir J merasa kecewa lantaran tak diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi yang berlokasi  di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Sagulung III, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). 

Menyikapi ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Andi mengungkap alasan dibalik dirinya tidak memperkenankan Kamaruddin masuk ke TKP rekonstruksi. Ia menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi

***

tags: #deolipa yumara #ferdy sambo #brigadir j #rekonstruksi #bharada e

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI