Deolipa Laporkan Balik Aliansi Advokat Anti Hoax Terkait Pencemaran Nama Baik

Deolipa mengaku akan terus mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik ini dan tidak mau bertemu Zakirudin sampai perkara selesai.

Selasa, 06 September 2022 | 10:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Terkait pencemaran nama baik dan membuat keonaran, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudi. Menurut Deolipa, pasal yang dilaporkan Zakirudin sebelumnya terkait dengan penyebaran berita bohong (hoaks) bisa menjadi bumerang dengan melaporkan balik.

"Laporannya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Deolipa, Senin (5/9/2022).

BERITA TERKAIT:
Ingat Deolipa Pengacara Bharada E? Buka Suara Kasus Vina Cirebon, Sebut Pegi harus Bebas
Digugat Deolipa, Pengacara Bharada E Siap Hadiri Sidang Hari Ini
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Deolipa Hari Ini
Deolipa Laporkan Balik Aliansi Advokat Anti Hoax Terkait Pencemaran Nama Baik
Heran Polisi Usir Pengacara Brigadir J dari Rekonstruksi, Deolipa Yumara: Jangankan Rakyat Jelata, Setan pun Boleh Hadir 

Dalam hal ini, Deolipa keberatan atas tuduhan menyebar berita bohong (hoaks) terkait dengan LGBT dan tuduhan lainnya yang menurutnya sebagai bentuk analisis dan dugaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bahwa dirinya bersama pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak telah dilaporkan aliansi tersebut sehingga merasa nama baiknya tercemar.

Deolipa mengaku akan terus mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik ini dan tidak mau bertemu Zakirudin sampai perkara selesai.

"Enggak mau saya temuin, lihat aja tunggu perkara selesai. Biar aja bergulir. Tahun depan baru saya ketemu dia baik-baik," tuturnya.

Diketahui bahwa laporan Deolipa terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS pada tanggal 5 September 2022.

Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 juncto 45 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

***

tags: #deolipa yumara #pencemaran nama baik #aliansi advokat anti hoax zakirudi #brigadir j

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI