Perbuatan yang dilarang dalm UU ITE (Foto: Istimewa)

Perbuatan yang dilarang dalm UU ITE (Foto: Istimewa)

Apa Saja Perbuatan yang Melanggar UU ITE? Ini Penjelasannya

UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Senin, 26 September 2022 | 11:07 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM – Di zaman teknologi yang serba canggih ini, penyebaran informasi menjadi lebih cepat. Namun, penggunaan teknologi ini tak jarang justru menimbulkan hal buruk. 

Karena hal itu, pemerintah pun mengeluarkan peraturan mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BERITA TERKAIT:
Polisi Selidiki Kasus Judi Online yang Diduga Libatkan Artis Hana Hanifah
Buat Meme dari Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Kena Pasal UU ITE, Penjara Delapan Tahun
Band Radja Laporkan Kanal YouTube Milik Anji ke Polisi atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Panji Gumilang Disangkakan Pasal Penistaan Agama hingga UU ITE
Isi Pasal yang Jerat Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati

UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik di sini adalah satu ataupun sekumpulan data elektronik yang tidak terbatas pada tulisan saja, tetapi juga suara, gambar, rancangan, dan lainnya, yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. 

Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.

UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 berisi tentang aturan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

Larangan terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam undang-undang termuat dalam pasal 27 - 37 UU ITE. Berikut ini merupakan hal-hal yang dapat melanggar UU ITE.

1. Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27).  

2. Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28). 

3. Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29). 

4. Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30). 

5. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31). 

5. Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32). 

6. Mengganggu sistem elektronik (pasal 33). 

7. Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan(pasal 34). 

8. Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan (pasal 35).

***

tags: #uu ite #teknologi #undang-undang informasi dan transaksi elektronik

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI