Bawaslu Kota Semarang Beri Masukan Jelang Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang mendorong KPU Kota Semarang dapat mematuhi petunjuk dan rambu-rambu terkait dengan tahapan verifikasi faktual.

Senin, 17 Oktober 2022 | 19:14 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memberikan sejumlah masukan menjelang pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
 
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini dalam kegiatan Bimbingan Teknis verifikasi faktual (Verfak) Kepengurusan dan Keanggotaan partai politik Calon Peserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah #RoadTo2024.
 
Naya mengapresiasi langkah Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Semarang mensosialisasikan teknis verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang dimulai pada 16 Oktober hingga 4 November 2022, secara praktis dan spesifik kepada perwakilan Parpol calon peserta Pemilu 2024

Dengan begitu, pengurus Parpol dapat optimal dalam menyiapkan kebutuhan dokumen dan anggotanya dalam proses verifikasi faktual, serta dapat meminimalisir dampak hukum yang sifatnya Belum Memenuhi Syarat maupun Tidak Memenuhi Syarat.
 
Bawaslu juga mendorong Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat memperhatikan dokumen dan hal-hal lain yang dibutuhkan dalam verifikasi faktual kepengurusan yang akan dimulai besok.
 
“Hal-hal kelengkapan kantor, berkas dapat disiapkan dari awal sehingga besok bisa action untuk melakukan cek list dari KTP, KTA, papan nama, sehingga waktu yang ada bisa dioptimalkan,” kata Naya, Senin (17/10/2022).
 
Masukan lainnya, Bawaslu Kota Semarang mendorong KPU Kota Semarang dapat mematuhi petunjuk dan rambu-rambu terkait dengan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, tahapan verfak dapat berjalan lancar.
 
Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abrianto mengatakan KPU telah mengumumkan sebanyak 18 parpol lolos seleksi verifikasi administrasi. Adapun, sebanyak 9 parpol akan dilakukan verifikasi faktual.
 
Selanjutnya, tahapan verifikasi faktual dimulai pada 16 Oktober– 4 November 2022. Adapun di tingkat kabupaten/kota, verifikasi faktual diberlakukan untuk kepengurusan dan keanggotaan.

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu Semarang Tegaskan Larang Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Kota Semarang: Saat Ini Marak Peredaran Tabloid “Siluman” di Masa Kampanye
Bawaslu Kota Semarang Belajar Pengelolaan JDIH ke Setda Bandung
140 APS Caleg dan Parpol di Semarang Sempat Ditertibkan Bawaslu, Kini Boleh Diambil Pemilik

***

tags: #bawaslu kota semarang #verifikasi faktual #partai politik #pemilu 2024 #kpu kota semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI